Maqdir Ismail: Surat Dakwaan Beda dengan Laporan Intelijen
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan, penyusunan surat dakwaan tidak bisa disamakan dengan laporan intelijen yang bisa berubah setiap waktu sesuai keadaan.
"Surat dakwaan itu harus tegas, pasti, apalagi mereka didakwa secara bersama-sama," ujar Maqdir di sela-sela sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) dengan terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/12).
Maqdir menyatakan pandangannya, menyikapi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak sinkron antara dakwaan terhadap Setya Novanto, dengan tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP lainnya. Yaitu Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong.
"Berulang kali saya katakan, kalau surat dakwaan disusun secara bersama-sama, seharusnya seluruh isi surat dakwaan itu sama. Tidak boleh ada perbedaan, termasuk titik komanya," ucap Maqdir.
Karena itulah, pihak Novanto meminta hakim yang menangani perkara mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut, mengeluarkan putusan sela yang membatalkan surat dakwaan.
"Kalaupun tidak dibatalkan, kami mohon agar dinyatakan (dakwaan,red) tidak dapat diterima, sehingga perkara harus dihentikan," kata Maqdir.
Sidang rencananya akan dilanjutkan Kamis (28/12) pekan depan, untuk mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi Novanto.(gir/jpnn)
Maqdir Ismail meminta hakim Pengadilan Tipikor mengeluarkan putusan sela terkait kasus dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Soal Ulah Rossa Purbo Bekti kepada Staf Hasto, Maqdir: Cerminan Buruk Penegakan Hukum
- Hujan Interupsi di Sidang PHPU, Ahli Pihak Prabowo Memicu Kontroversi
- Maqdir Ismail Sebut Ganjar-Mahfud Punya Kualitas yang Dibutuhkan sebagai Pemimpin
- Maqdir Ismail Ungkap Alasan Maju Jadi Caleg DPR RI: Hukum Belum Menjadi Panglima
- Kuasa Hukum Galumbang Menak: Kerugian Negara Rp 8 Triliun Menyesatkan
- Kuasa Hukum Maqdir Ismail Yakin Galumbang Menak Tidak Bersalah secara Hukum