Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum

Maqdir Sebut Dakwaan KPK terhadap Hasto Copy Paste dan Bertentangan dengan Fakta Hukum
Tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Fraksi PDIP di DPR RI dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa materi dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto Kristiyanto tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurutnya, sebagian besar dakwaan tersebut hanya menyalin (copy paste) dari dua dakwaan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu kasus eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio F, serta kasus Saeful Bahri.

Hal ini disampaikan Maqdir dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3), menjelang sidang perdana Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

“Dari 27 halaman dakwaan, hanya 1 halaman yang benar-benar baru, yaitu tuduhan bahwa Hasto Kristiyanto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP. Tuduhan ini jelas keliru dan tidak didasari bukti,” tegas Maqdir.

Maqdir menjelaskan, Kusnadi, yang merupakan staf Hasto Kristiyanto, tidak pernah menyebut adanya perintah untuk menenggelamkan HP. Faktanya, Kusnadi hanya menenggelamkan pakaian setelah upacara melukat, sebuah tradisi spiritual yang biasa dilakukan Hasto Kristiyanto.

“Proses perolehan bukti oleh penyidik KPK juga dilakukan secara sewenang-wenang. Selain itu, dakwaan ini tidak konsisten karena KPK justru merampas HP yang dipegang Kusnadi. Jika HP benar-benar ditenggelamkan, tentu tidak akan ada lagi,” ujar Maqdir.

Lebih lanjut, Maqdir menegaskan bahwa seluruh tuduhan dalam dakwaan KPK bertentangan dengan fakta hukum yang telah diuji dalam persidangan terdahulu, termasuk kasus Wahyu Setiawan, Agustiani Tio F, dan Saeful Bahri. Putusan dalam ketiga kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

“Upaya KPK memaksakan tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto adalah tindakan obsesif tanpa dasar hukum. Ini menyimpang dan melanggar dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Maqdir.

Maqdir menjelaskan, Kusnadi, yang merupakan staf Hasto Kristiyanto, tidak pernah menyebut adanya perintah untuk menenggelamkan HP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News