Maqdir Serahkan Gepokan Dolar ke Kejagung, Sebut Bukan Bersumber dari Dito

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan, menyerahkan uang USD 1,8 juta ke Kejaksaan Agung, Kamis (13/7).
Penasihat hukum Irwan, Maqdir Ismail, mengatakan uang itu diserahkan terkait dengan kasus kliennya. Dia juga menyebut duit tersebut bukanlah dari Dito Ariotedjo, orang yang selama ini dikait-kaitkan dengan kasus tersebut.
Maqdir menegaskan bahwa pengembalian uang tersebut sesuai dengan komitmen kliennya dan diserahkan atas nama Irwan Hermawan, bukan dari sosok lain.
"Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan Hermawan, untuk recovery terhadap hal-hal yang sudah ia terima dan sesuai dengan komitmen ini yang kami bawa semuanya. Ini komitmen klien kami terdakwa Irwan Hermawan. Mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi dari klien kami Irwan dalam perkara ini," sebut Maqdir Ismail.
Maqdir menjelaskan pihaknya sudah menyerahkan dan menerima tanda terima dari kejaksaan Agung terkait uang yang diserahkan tersebut. Jumlahnya sendiri tepatnya USD 1,8 juta.
"Tanda terimanya sudah ada. Nilai ini kalau kurs sekarang itu lebih dari Rp 27 miliar," ungkap Maqdir.
Saat disinggung soal siapa yang mengembalikan, Maqdir mengaku sudah membeberkannya kepada penyidik.
"Uang ini diserahkan oleh pihak yang akan membantu klien kami Irwan Hermawan," tuturnya.
Maqdir menjelaskan pengembalian uang tersebut sesuai dengan komitmen kliennya dan diserahkan atas nama Irwan Hermawan.
- Menpora Dito Punya Harapan Besar Terhadap Kepengurusan Baru BWF
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso