Maqdir Tegaskan yang Kembalikan Rp 27 Miliar ke Kliennya, Pihak Swasta
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Maqdir Ismail membenarkan ada yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar kepada kliennya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hemawan (IH).
Irwan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi BTS bersama mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate.
Maqdir tidak bersedia menyebut secara spesifik pihak yang mengembalikan uang tersebut.
Dia hanya mengatakan orang yang mengembalikan merupakan pihak swasta dan pengembalian dilakukan dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
"Ada yang menyerahkan kepada kami, itu pihak swasta."
"Uang cash, mata uang asing, dollar Amerika Serikat," ujar Maqdir di Jakarta, Selasa (4/7).
Maqdir mengatakan uang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung dan menyerahkan proses selanjutnya kepada kejaksaan.
"Kami serahkan ke pihak Kejaksaan. Paling tidak dalam pemberitaan ada uang gelap yang beredar dan uang gelap ini berhubungan dengan proses di Kejaksaan Agung. Saya kira itu menjadi tanggung jawab moral mereka (Kejagung) untuk membuka,” ucapnya.
Maqdir Ismail menegaskan pihak yang mengembalikan Rp 27 miliar ke kliennya merupakan pihak swasta.
- Hakim Sebut Tuntutan ke Harvey Moeis Terlalu Berat, Kejagung Merespons Begini
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Taspen Gandeng Kejagung Sosialisasikan Antikorupsi Demi Lingkungan Kerja yang Bersih
- Minta Kortas Tipikor Bersihkan Internal Kepolisian Dulu, Sahroni: Itu Baru Keren
- ARMY Merapat, BTS Pop-up : Space Of BTS Kini Hadir di Jakarta
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan