Maqdir Tegaskan yang Kembalikan Rp 27 Miliar ke Kliennya, Pihak Swasta
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Maqdir Ismail membenarkan ada yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar kepada kliennya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hemawan (IH).
Irwan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi BTS bersama mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate.
Maqdir tidak bersedia menyebut secara spesifik pihak yang mengembalikan uang tersebut.
Dia hanya mengatakan orang yang mengembalikan merupakan pihak swasta dan pengembalian dilakukan dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
"Ada yang menyerahkan kepada kami, itu pihak swasta."
"Uang cash, mata uang asing, dollar Amerika Serikat," ujar Maqdir di Jakarta, Selasa (4/7).
Maqdir mengatakan uang akan diserahkan ke Kejaksaan Agung dan menyerahkan proses selanjutnya kepada kejaksaan.
"Kami serahkan ke pihak Kejaksaan. Paling tidak dalam pemberitaan ada uang gelap yang beredar dan uang gelap ini berhubungan dengan proses di Kejaksaan Agung. Saya kira itu menjadi tanggung jawab moral mereka (Kejagung) untuk membuka,” ucapnya.
Maqdir Ismail menegaskan pihak yang mengembalikan Rp 27 miliar ke kliennya merupakan pihak swasta.
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal