Maqdir Tegaskan yang Kembalikan Rp 27 Miliar ke Kliennya, Pihak Swasta
Soal uang Rp 27 miliar sebelumnya terungkap dari pengakuan Irwan yang menyebut mengumpulkan uang dari para vendor yang mengerjakan proyek BTS hingga Rp 243 miliar.
Uang itu dialirkan kepada sejumlah pihak, di antaranya bertujuan untuk menghentikan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Sebelumnya Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi membenarkan ada dugaan aliran uang miliaran rupiah dalam BAP terdakwa Irwan Hermawan (IH).
Uang dimaksudkan untuk menangani kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo atau di luar peristiwa pidana BTS.
"Tolong dibedakan, peristiwa tindak pidana terkait dengan pengadaan insfrastruktur BTS paket 1 sampai 5, secara tempus telah selesai."
"Selanjutnya, terinfo dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan, terhadap upaya untuk mengumpulkan dan memberikan sejumlah uang."
"Nampak jelas peristiwa ini tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut proyek BTS paket 1 sampai dengan 5," katanya.
"Apakah uangnya berasal dari hasil korupsi? Belum tentu. Peristiwa itu ada atau tidak, kami juga masih mendalami apakah ada atau tidak juga belum tentu."
Maqdir Ismail menegaskan pihak yang mengembalikan Rp 27 miliar ke kliennya merupakan pihak swasta.
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal