Maqdir Tegaskan yang Kembalikan Rp 27 Miliar ke Kliennya, Pihak Swasta
Selasa, 04 Juli 2023 – 21:02 WIB
"Makanya kami perlu batasi, peristiwa BTS sudah selesai, jadi jangan dicampuradukkan," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta, Senin (3/7). (gir/jpnn)
Maqdir Ismail menegaskan pihak yang mengembalikan Rp 27 miliar ke kliennya merupakan pihak swasta.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Mahasiswa Demo di Kejagung, Desak Presiden Prabowo Tindak Jaksa Nakal