Maqdir Ungkap Kejanggalan Kasus Sjamsul Nursalim
jpnn.com, JAKARTA - Penetapan Sjamsul Nursalim sebagai tersangka dalam kasus BLBI mengandung kejanggalan. Pasalnya, pengendali Bang Dagang Nasional Indonesia itu telah menandatangani perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA).
Hal tersebut disampaikan pengacara Sjamsul, Maqdir Ismail. Advokat senior itu menjelaskan, MSAA merupakan penyelesaian kewajiban pemegang saham atas seluruh kewajiban BLBI yang diterima BDNI di tahun 1998.
“Di tahun 1999, perjanjian MSAA itu telah terpenuhi yang disahkan dengan penerbitan Surat Release and Discharge (R&D), pembebasan dan pelepasan) serta dikukuhkan dengan Akta Notaris Letter of Statement,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (11/6).
Kedua surat itu menyatakan bahwa seluruh kewajiban Sjamsul telah terselesaikan, serta membebaskan dan melepaskan dirinya serta afiliasinya dari segala tindakan hukum yang mungkin ada terkait BLBI.
BACA JUGA: Otto Hasibuan: Kasus Sjamsul Nursalim Sudah Kedaluwarsa
BPK, sambungnya, telah mengkonfirmasi kewajiban Sjamsul dalam audit tahun 2002. “Dengan demikian, sejak tahun 1998-1999 seluruh aset termasuk hutang petambak Dipasena telah sepenuhnya milik dan di bawah kendali pemerintah. Apakah akan diberikan keringanan (haircut), dihapuskan, ataupun dijual sudah sepenuhnya kewenangan pemerintah, bukan lagi kewenangan SN,” tegasnya.
Adapun kasus yang kini membelit Sjamsul merupakan buntut dari pengembangan atas perkara mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin sendiri telah divonis 15 tahun penjara karena dianggap telah secara salah menghapuskan utang petambak Dipasena kepada BDNI pada tahun 2004.
“Padahal, baik sebelum maupun sesudah 2004, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menegaskan dan mengkonfirmasi bahwa Sjamsul telah memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan perjanjian MSAA yang dibuat oleh pemerintah dan Sjamsul pada tahun 1998,” sambungnya.
Advokat senior Maqdir Ismail mengatakan, penetapan Sjamsul Nursalim sebagai tersangka dalam kasus BLBI mengandung kejanggalan.
- Gus Mensos Ungkap Hasil Rapat dengan Menteri KPK
- KPK Proses Laporan Dugaan Korupsi Aset Pemkab Kutai Timur di Jakarta
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Periksa Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan Rekan
- Soal Jet Pribadi Kaesang, Hasto: Ada Pihak yang Coba Mengendalikan KPK
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan