Maqdir Ungkap Kejanggalan Kasus Sjamsul Nursalim
Selasa, 11 Juni 2019 – 19:34 WIB

Maqdir Ismail. Foto: dokumen JPNN.Com
Menurut Maqdir, penetapan tersangka tersebut bersumber dari Surat Keterangan Lunas (SKL) yang merupakan tindakan administratif dari pimpinan BPPN.
Baca Juga:
“Jadi kalau terjadi kerugian negara akibat penjualan asset Dipasena, dapat dipastikan hal itu terjadi bukan atas persetujuan Bapak dan Ibu Sjamsul Nursalim,” tandasnya. (rmol/jpg)
Advokat senior Maqdir Ismail mengatakan, penetapan Sjamsul Nursalim sebagai tersangka dalam kasus BLBI mengandung kejanggalan.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK