Maradona Ditangkap Gara-gara Rusak SDN
Jumat, 10 Mei 2013 – 08:18 WIB
MEDAN-Personel Satreskrim Polsekta Delitua, Medan, meringkus tersangka pengrusakan sekolah SD Negeri 064034 yang terletak di Jalan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor, Kamis (9/5) malam pukul 19.50 WIB. Informasi diterima Sumut Pos (Grup JPNN), kejadian perusakan sekolah tersebut terjadi sekira dua bulan lalu. Atas kejadian itu, Hj Salhaj Yunus (59), selaku Kepala Sekolah SD Negeri 064043, melapor ke Polsek Delitua.
Maradona Ritonga alias Dona Ritonga yang juga Bacaleg Partai Bulan Bintang (PBB) untuk DPRD Kota Medan, ditangkap unit Reskrim Polsek Delitua di Jalan Menteng, tepatnya di depan kantor PKB.
Baca Juga:
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Namun, sejumlah tersangka lainnya yang diduga ikut melakukan pengrusakan itu, masih dalam pengejaran Polisi.
Baca Juga:
MEDAN-Personel Satreskrim Polsekta Delitua, Medan, meringkus tersangka pengrusakan sekolah SD Negeri 064034 yang terletak di Jalan Sukamaju, Kecamatan
BERITA TERKAIT
- Teror OTK di Kabupaten Paser Kaltim saat Dini Hari, Seorang Warga Tewas, 1 Kritis
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang