Maradona Ditangkap Gara-gara Rusak SDN
Jumat, 10 Mei 2013 – 08:18 WIB
MEDAN-Personel Satreskrim Polsekta Delitua, Medan, meringkus tersangka pengrusakan sekolah SD Negeri 064034 yang terletak di Jalan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor, Kamis (9/5) malam pukul 19.50 WIB. Informasi diterima Sumut Pos (Grup JPNN), kejadian perusakan sekolah tersebut terjadi sekira dua bulan lalu. Atas kejadian itu, Hj Salhaj Yunus (59), selaku Kepala Sekolah SD Negeri 064043, melapor ke Polsek Delitua.
Maradona Ritonga alias Dona Ritonga yang juga Bacaleg Partai Bulan Bintang (PBB) untuk DPRD Kota Medan, ditangkap unit Reskrim Polsek Delitua di Jalan Menteng, tepatnya di depan kantor PKB.
Baca Juga:
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Namun, sejumlah tersangka lainnya yang diduga ikut melakukan pengrusakan itu, masih dalam pengejaran Polisi.
Baca Juga:
MEDAN-Personel Satreskrim Polsekta Delitua, Medan, meringkus tersangka pengrusakan sekolah SD Negeri 064034 yang terletak di Jalan Sukamaju, Kecamatan
BERITA TERKAIT
- Kapolrestabes Semarang Pastikan Proses Hukum Dua Anggotanya yang Memeras Warga Sipil
- Sontoloyo, Hendra Gasak Ponsel Jemaah Salat Jumat, Polisi Lagi Ramai-ramainya
- Dituduh Curi Ponsel, Pemuda di Semarang Dikeroyok hingga Tewas
- Polisi Tembak 6 Tahanan Kabur dari Polres Parigi Moutong, Satu Orang Serahkan Diri
- Pelaku Mutilasi Mayat dalam Koper Diperiksa Kejiwaannya
- 5 Hari Polisi Memburu Pelaku Pembunuhan Wanita di Kebun Teh Cianjur