Maradona Ditangkap Gara-gara Rusak SDN
Jumat, 10 Mei 2013 – 08:18 WIB
Kepala Unit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martualesi Sitepu yang dikonfirmasi Sumut Pos via telepon, Kamis (9/5) malam, membenarkan penangkapan Maradona Ritonga yang juga Ketua LSM Gerakan Masyarakat Peduli Uang Rakyat (Gempur) tersebut.
Baca Juga:
Disebutnya kalau tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh juru periksa Polsek Delitua. Bahkan, Martualesi mengatakan kalau pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah orang lainnya yang diduga terlibat atas pengrusakan itu.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 406 KUHPidana jonto 170 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Namun, kasus ini masih dalam pengembangan kita karena masih ada sejumlah orang yang masih akan kita tangkap," ungkap Martualesi via dari seberang telepon.
Sementara Ketua DPC PBB Kota Medan, M Ridwan mengakui kalau Maradona Ritonga merupakan Bacaleg PBB untuk DPRD Kota Medan. Namun dia belum belum mendapat informasi terkait penangkapan Maradona, sehingga belum bisa berkomentar banyak.
MEDAN-Personel Satreskrim Polsekta Delitua, Medan, meringkus tersangka pengrusakan sekolah SD Negeri 064034 yang terletak di Jalan Sukamaju, Kecamatan
BERITA TERKAIT
- Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap Polisi
- Guru Honorer Ditembak Mati Orang Tak Dikenal
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya