Marah Besar, Pak RT Bacok Warga

Marah Besar, Pak RT Bacok Warga
Kapolsek Pondok Gede Kompol Jimmy Martin Simanjuntak saat konferensi pers kasus pembunuhan calo tanah di kawasan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jumat (19/11). Foto: Dean Pahrevi/JPNN

"Korban dibacok di bagian tangan, punggung, dan kepala. Langsung tewas di tempat," ujar Jimmy.

Usai membacok korban, AS langsung menyerahkan diri sambil membawa goloknya ke Pos Polisi Jatisampurna.

Polisi yang tiba di lokasi kejadian pun langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidan juncto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (mcr1/jpnn)

Seorang Ketua RT nekat membacok seorang calo tanah di lingkungan RW 010 Jatisampurna.


Redaktur : Natalia
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News