Marah Besar, Pak RT Bacok Warga
Jumat, 20 November 2020 – 16:04 WIB
"Korban dibacok di bagian tangan, punggung, dan kepala. Langsung tewas di tempat," ujar Jimmy.
Usai membacok korban, AS langsung menyerahkan diri sambil membawa goloknya ke Pos Polisi Jatisampurna.
Polisi yang tiba di lokasi kejadian pun langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidan juncto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (mcr1/jpnn)
Seorang Ketua RT nekat membacok seorang calo tanah di lingkungan RW 010 Jatisampurna.
Redaktur : Natalia
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Motif Pembacokan di Sampang Berawal dari Kunjungan Calon Bupati, 2 Kiai Cekcok
- Carok Massal di Sampang, Ini Pernyataan Terbaru AKBP Hendro
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Anggota Reskrim Diserang OTK, Kaki Nyaris Putus
- Cekcok Soal Uang Patungan Beli Sabu-Sabu, SBD Bacok 2 Rekannya, 1 Orang Tangannya Nyaris Putus