Marah Birnya Disita, Pemilik Ajak Polisi Datangi Satpol PP
Rabu, 22 November 2017 – 22:56 WIB

BERNEGOSIASI. Ayang (bertopi) tampak santai saat ketika berbincang dengan petugas Satpol PP dan anggota Polres Kayong Utara. FOTO: Satpol PP for Rakyat Kalbar/JPNN
“Saya waktu itu (penggerebekan) lagi di luar negeri. Hanya ada pembantu saya saja. Dia (Satpol PP) bilang karena tidak ada izin. Ini kami ada surat distributornya. Itu (minol) bukan untuk dijual, hanya untuk dikonsumsi sendiri dan perayaan pernikahan,” kata Ayang. (lud)
Ayang, pemilik 58 dus minol jenis bir, mendatangi Markas Satpol PP Kayong Utara.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Arak Bali Ilegal Sebanyak Ini di Tol Semarang-Batang
- Jelang Ramadan, Polrestabes Bandung Gelar Razia di Leuwipanjang, Sita Ribuan Botol Miras
- IDI Buntok Menyampaikan, Obat Ini Bisa Atasi Penyakit Liver
- Sejumlah Ormas Desak Penutupan Distributor Miras di Kabupaten Serang
- Bea Cukai Jambi Gempur Rokok dan Minuman Beralkohol Ilegal
- Minum Bir