Marah Letkol Yoga Febrianto Anak Buahnya Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila
Rabu, 22 Februari 2023 – 11:13 WIB
![Marah Letkol Yoga Febrianto Anak Buahnya Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/05/12/ilustrasi-pengeroyokan-ilustrasi-rarajpnncom-50.jpg)
Pengeroyokan dan penganiayaan. Ilustrator: dokumen JPNN.com
Alumnus Akpol 1999 itu mengultimatum para pelaku yang terlibat penganiayaan Serka Amosta untuk segera menyerahkan diri.
Dia memastikan akan memburu para pelaku dan bila tidak menyerahkan diri akan dilakukan tindakan tegas.
"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya. (mar8/jpnn)
Penganiayaan dialami prajurit TNI Serka Amosta Bangun. Pelaku delapan orang Ormas Pemuda Pancasila.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Kodam Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Narkoba di 3 Provinsi, 10 Pelaku Diserahkan ke Polisi
- Gelar RUPS, Asabri Berkomitmen Tingkatkan Layanan Berkualitas & Digitalisasi
- Prabowo Subianto Dikabarkan Mundur dari DPP Grib Jaya, Pengurus: Hoaks Itu!
- 9 Pria di Rohul Ditangkap TNI, Perbuatannya Bikin Generasi Bangsa Rusak
- Ormas di Depok, Kontrol Sosial atau Kekuatan Dekstruktif?
- Panglima TNI Mutasi Besar-besaran Pati dari 3 Matra, Berikut Daftarnya