Marah Letkol Yoga Febrianto Anak Buahnya Dianiaya Ormas Pemuda Pancasila
Rabu, 22 Februari 2023 – 11:13 WIB

Pengeroyokan dan penganiayaan. Ilustrator: dokumen JPNN.com
Alumnus Akpol 1999 itu mengultimatum para pelaku yang terlibat penganiayaan Serka Amosta untuk segera menyerahkan diri.
Dia memastikan akan memburu para pelaku dan bila tidak menyerahkan diri akan dilakukan tindakan tegas.
"Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," katanya. (mar8/jpnn)
Penganiayaan dialami prajurit TNI Serka Amosta Bangun. Pelaku delapan orang Ormas Pemuda Pancasila.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Menerima Tanda Kehormatan Tertinggi dari TNI
- KSAD Jenderal Maruli Tegaskan Letkol Teddy tak Perlu Mundur dari TNI
- Lontarkan Kritik, Ketum GPA Desak Teddy Seskab Mundur dari TNI
- Soal Penambahan Usia Pensiun Prajurit, Panglima Singgung Kesiapan Tempur dan Regenerasi
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau
- Legislator Komisi I: Sesuai Aturan, Teddy Harus Mundur dari TNI