Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS

“Mari bersama-sama menjaga iklim investasi yang nyaman, aman dan damai, sehingga pembangunan dapat terus maju dan berkembang,” tambahnya.
Sebelumnya Polda Kalteng juga menghimbau kepada pelaku usaha sawit untuk tidak membeli TBS hasil penjarahan. Hal ini dilakukan untuk mencegah meluasnya penjarahan dan pencurian sawit di wilayah hukum Polda Kalteng. Sebab nantinya akan ada konsekuensi hukum bagi pelaku pencurian dan penadah barang hasil curian.
“Kami imbau pelaku usaha peron atau pengepul buah sawit supaya tidak membeli TBS sawit yang berasal dari hasil curian dan penjarahan,” katanya.
Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto bulan Februari silam juga mengingatkan pentingnya peran aktif masyarakat dan perusahaan dengan segera melapor ke aparat kepolisian bila mendapati terjadinya aksi penjarahan, sembari menjamin jajarannya akan memproses aduan yang masuk.
Sementara pada Sabtu lalu (4/5/2024), Kapolda kembali memperkuat pesannya saat melalui Kabid Humas menyampaikan harapannya agar aksi penjarahan tak lagi terjadi karena selain merugian masyarakat, juga mempengaruhi iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kalteng. (rhs/jpnn)
Polda Kalteng mulai merespons banyaknya aduan masyarakat terkait kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang marak terjadi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Gandeng Polri, PalmCo Optimalkan Lahan Replanting Sawit untuk Tanam Jagung
- Pencuri Motor di Indralaya Ini Ditangkap Polisi
- Detik-detik Penjambret Menyasar Perempuan di Tanah Abang, Brutal dan Sadis
- Ekspor Minyak Sawit Sumbang Devisa Negara Capai Rp 440 Triliun
- Resmob Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pencurian Modus Gembos Ban
- AII: 16 Invensi Hasil Riset GRS 2021-2023 Siap Dihilirisasi