Marak Eksploitasi Seksual Perempuan di Medsos, Aktivis Harap UU TPKS Diberlakukan

Marak Eksploitasi Seksual Perempuan di Medsos, Aktivis Harap UU TPKS Diberlakukan
Pengacara hak asasi manusia (HAM) Indria Fernida Alphasonny. Foto: supplied

"Kedua, perlu ada penanganan yang lebih komprehensif, tidak sekedar hanya memastikan hukuman kepada pelakunya, tetapi juga sejauh mana ruang-ruang itu disediakan," kata dia.

Bukan hanya penegakan hukum, penanganan terhadap para korban juga dinilai penting. Ini demi menyelesaikan perkara itu secara tuntas.

"UU ITE bukan jawaban, tetapi juga memastikan ada treatment penanganan yang cukup terhadap korban eksploitasi seksual melalui media sosial," kata dia.

Kolaborasi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian, menurut dia juga penting dalam penanganan permasalahan ini. Termasuk persoalan kasus kekerasan perempuan.

"Sinergi ini salah satunya melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dengan Polri," katanya. (rhs/jpnn)


Aktivis berharap UU TPKS benar-benar diberlakukan seiring maraknya eksploitasi seksual perempuan di medsos.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News