Marak Eksploitasi Seksual Perempuan di Medsos, Aktivis Harap UU TPKS Diberlakukan

"Kedua, perlu ada penanganan yang lebih komprehensif, tidak sekedar hanya memastikan hukuman kepada pelakunya, tetapi juga sejauh mana ruang-ruang itu disediakan," kata dia.
Bukan hanya penegakan hukum, penanganan terhadap para korban juga dinilai penting. Ini demi menyelesaikan perkara itu secara tuntas.
"UU ITE bukan jawaban, tetapi juga memastikan ada treatment penanganan yang cukup terhadap korban eksploitasi seksual melalui media sosial," kata dia.
Kolaborasi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian, menurut dia juga penting dalam penanganan permasalahan ini. Termasuk persoalan kasus kekerasan perempuan.
"Sinergi ini salah satunya melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dengan Polri," katanya. (rhs/jpnn)
Aktivis berharap UU TPKS benar-benar diberlakukan seiring maraknya eksploitasi seksual perempuan di medsos.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Guru Besar UGM Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual
- RUU KUHAP Bolehkan Lapor Polisi Via Medsos, Sahroni: Mudah dan Antipungli!
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI
- Minta Korlantas Polri Tindak Pelaku Bus Oleng, Sahroni: Cabut SIM Sopir dan Tegur PO-nya
- Gerakan Pemuda Al Washliyah: Rakyat Masih Butuh TNI & Polri