Marak Gagal Ginjal Akut, Heru Budi Hartono Pastikan Labkesda Siap
Kamis, 20 Oktober 2022 – 20:06 WIB
Adapun, Kementerian Kesehatan RI pada tanggal 19 Oktober 2022 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Surat Edaran tersebut berisi larangan penjualan obat atau vitamin apapun dalam bentuk sirup baik untuk anak dan dewasa sampai ada pengumuman resmi lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan RI atau BPOM. (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Heru Budi Hartono memastikan kesiapan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) untuk mempercepat penanganan kasus gangguan ginjal akut
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Gandeng Amel Carla, Ardhito Pramono Luncurkan Single 'Muda Mudi Jakarta'
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Ridwan Kamil-Suswono Keok dari Pramono-Doel di Survei Alvara Research
- Ridwan Kamil Minta Maaf soal Omongannya tentang Janda saat Kampanye
- KOPRI Dorong Adanya Ruang Aman untuk Perempuan dan Anak di Tempat-Tempat Ini
- APK Dirusak, Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Bergerak!