Marak Hate Speech di Medsos, Ini Nih Hasil Tangkapan Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri gencar melakukan penangkapan terhadap pelaku hate speech atau ujaran kebencian di media sosial.
Bahkan, di awal 2018 ini, sudah ada 18 tersangka yang ditangkap dari sejumlah kasus hate speech.
“Semuanya ditangkap dari berbagai daerah. Karena kami selalu patroli di dunia maya,” kata Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar di kantornya, Cideng, Tanah Abang, Rabu (21/2).
Dari 18 pelaku itu, kebanyakan dari mereka menghina Presiden Joko Widodo dan tokoh-tokoh negara lainnya.
Adapun yang pertama ditangkap adalah Zainal atas kasus pencemaran nama baik. Dia menuduh Jokowi telah mendustai rakyat. Zainal ditangkap di Pati, Jawa Tengah.
Kemudian kedua ada Suhardi Winata atas kasus penghinaan terhadap agama Islam. Dia ditangkap di Bandung pada Januari 2018.
Ketiga ada Edi Efendi ditangkap di Bekasi, dia ditangkap karena menghina Jokowi dengan segala program pemerintahan yang dianggap menyusahkan rakyat.
Keempat ada Hurry Rauf yang ditangkap di Jakarta Timur atas kasus pencemaran nama baik dan berita bohong terhadap anggota DPR Akbar Faisal.
Ujaran kebencian yang ditangani kepolisian kebanyakan tentang pencemaran nama baik dan penghinaan pada Presiden Joko Widodo.
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Merasa Dikriminalisasi, Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan
- Bea Cukai & Bareskrim Polri Ungkap Clandestine Lab Happy Water di Bandung
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri