Marak Iklan Judi Online di Internet, Bareskrim Polri Beri Peringatan Keras

Marak Iklan Judi Online di Internet, Bareskrim Polri Beri Peringatan Keras
Ilustrasi pengguna situs judi online. Foto: ANTARA/Shutterstock

Khusus judi slot online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (flo/jpnn)

Polisi memperingatkan soal ancaman hukuman pidana bagi para pelaku judi online yang marak saat ini.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News