Marak Iklan Judi Online di Internet, Bareskrim Polri Beri Peringatan Keras
Rabu, 25 Mei 2022 – 18:00 WIB

Ilustrasi pengguna situs judi online. Foto: ANTARA/Shutterstock
Khusus judi slot online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. (flo/jpnn)
Polisi memperingatkan soal ancaman hukuman pidana bagi para pelaku judi online yang marak saat ini.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak
- Polisi Dinilai Bisa Segera Ungkap Pelaku Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Masalahnya...
- Jelang Lebaran, Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal demi Utamakan Layanan Masyarakat
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Mitra Driver Gojek Gaungkan Gerakan Judi Pasti Rugi