Marak Jual-beli Jabatan di Pemda
Sabtu, 04 Desember 2010 – 04:27 WIB
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui, hingga saat ini masih marak praktek jual beli jabatan di pemda. Fenomena ini terkait dengan upaya kepala daerah mengembalikan dana yang dikeluarkan saat pemilukada.
"Praktek itu (jual beli jabatan di pemda, red), memang ada, karena kepala daerah harus mengembaikan sejumlah dana (untuk biaya pemilukada) yang bisa saja bersifat talangan. Maka bisa dipastikan yang bersangkutan akan berupaya mengembalikannya, antara lain dengan menentukan harga kursi untuk sebuah jabatan," ujar Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek di kantornya, Jumat (3/12).
Dia mengatakan hal tersebut saat dimintai tanggapan mengenai adanya indikasi mutasi dan pengangkatan pejabat struktural di sejumlah pemda, sarat dengan bau uang. Informasi yang dihimpun koran ini, di beberapa daerah, kursi jabatan eselon II ditarif antara Rp400 juta hingga Rp600 juta. Donny tidak membantah sinyalemen itu. "Kalikan saja, berapa uang yang didapat jika ada 12 kursi eselon II," ujar Donny.
Dia menjelaskan, fenomena seperti ini sangat berpengaruh pada terciptanya inefisiensi pemerintahan daerah. Pemicunya, biasanya incumbent yang mau maju lagi di pemilukada, sudah berupaya mengerahkan segala daya dan dana untuk persiapan pencalonan. Dampaknya antara lain menyeret para PNS ke ranah politik praktis. Bahkan, PNS pecah jika wakil kepala daerah dan sekda ikut juga menjadi calon. "Ini loyalitas semu yang terjadi saat pra persiapan pemilihan," ulas Donny.
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui, hingga saat ini masih marak praktek jual beli jabatan di pemda. Fenomena ini terkait
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya