Marak Jual-beli Jabatan di Pemda
Sabtu, 04 Desember 2010 – 04:27 WIB
Selanjutnya, jika incumbent terpilih lagi, maka akan melakukan kebijakan balas budi kepada PNS pendukungnya, dengan ditempatkan di jabatan-jabatan strategis. "Biasanya itu terjadi di tahun pertama dan kedua masa jabatan. "Itu masa penataan, atau pembersihan antara yang mendukung dengan yang tidak mendukung," terangnya.
Meski konteksnya merupakan kebijakan balas budi, lanjutnya, praktek upaya pengembalian dana pemilukada juga sudah dilakukan pada saat penempatan-penempatan pegawai di jabatan strategis itu.
Donny mensinyalir, kepala daerah yang berasal dari kalangan non partisan, seperti birokrat, relatif lebih bisa melakukan penempatan pegawai secara lebih profesional. "Kepala daerah yang non partisan jauh lebih tertib," kata Donny. Dia mengatakan, sudah ada kajian yang menemukan adanya indikasi tersebut. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui, hingga saat ini masih marak praktek jual beli jabatan di pemda. Fenomena ini terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim
- Penjelasan Tim Hukum Persatuan Islam Tionghoa Indonesia Perihal Merek dan Logo PITI
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- Fachrul Razi Sebut Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah Hukum