Marak Judi Online Berkedok Trading, Bappebti Ingatkan Hal Ini

jpnn.com, JAKARTA - Akhir-akhir ini binary option sedang ramai diperbincangkan karena disebut sebagai wadah untuk melakukan judi online berkedok investasi.
Plt. Kepala Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Indrasari Wisnu Wardhana menyebut aplikasi binary option yang beredar saat ini tidak memiliki legalitas di Indonesia.
Menurut Wisnu, banyak binary option yang merupakan kegiatan judi daring berkedok trading di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK).
Whisnu mengingatkan agar masyarakat tetap berhati-hati dengan binary option karena bisa fatal akibatnya.
"Apabila terjadi perselisihan antara nasabah dengan penyedia, Bappebti selaku regulator di bidang perdagangan berjangka tidak dapat memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi," ungkap Wisnu, Rabu (2/2).
Wisnu mencontohkan seseorang yang menggunakan binary option hanya menebak harga suatu instrumen keuangan, seperti forex, kripto, atau indeks saham akan mengalami kenaikan atau penurunan dalam waktu tertentu.
Namun, apabila tebakannya benar dia akan mendapatkan keuntungan yang besarnya tidak sampai 100 persen dari modalnya.
"Jika salah akan menderita kerugian sebesar 100 persen," ujar Whisnu.
Akhir-akhir ini binary option sedang ramai diperbincangkan karena disebut sebagai wadah untuk melakukan judi online berkedok investasi.
- Situs Judi Online Marak di Garut, Pemerintah Didesak Bertindak
- Gotrade & TradingView Kolaborasi Menghadirkan Revolusi Trading
- Mitra Driver Gojek Gaungkan Gerakan Judi Pasti Rugi
- Gandeng Kapolri, Menteri Meutya Siap Tangani BTS Palsu dan Judi Online
- Pluang Sukses Raih Lebih dari 10.000 Peserta di Ultimate Trading Championship Dalam 3 Minggu
- DRX Token Diluncurkan, Bamsoet Sebut Potensi Jadi Aset Kripto Terkemuka di Indonesia