Marak Kasus Pailit Bikin Rugi Pengembang Properti dan Konsumen

Sementara praktisi hukum dari Hermawan Juniarto & Partners Cornel B Juniarto menilai undang-undang maupun peraturan tentang kepailitan ibarat pisau bermata dua.
Dia mencontohkan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Keduanya secara prinsip merupakan payung hukum bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan yang mengatur tata cara atau mekanisme penyelesaian kewajiban yang timbul dari suatu perjanjian atau transaksi," jelasnya.
Namun sayangnya, sebagai pijakan hukum, UU Kepailitan dan PKPU telah mengalami beragam ujian, khususnya berkaitan dengan tingkat efektifitasnya sebagai sumber hukum dalam penyelesaian kewajiban antara kreditur dan debitur di masyarakat.
Secara sederhana, kepailitan dikenal sebagai sarana yang bisa digunakan oleh para kreditur untuk 'memaksa' debitur menyelesaikan kewajibannya.
Sementara sebaliknya PKPU merupakan sarana yang dapat digunakan bagi debitur untuk menyelamatkan usahanya dari ancaman kebangkrutan.
“Namun kenyataannya, dalam beberapa kasus, UU kepailitan dan PKPU justru digunakan debitur sebagai sarana untuk menghindari pemenuhan kewajbannya terhadap para kreditur,” tegas Cornel.(chi/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Industri properti yang tengah berjuang untuk kembali bangkit akibat anjloknya penjualan terpaksa harus menghadapi persoalan serius yang dipicu oleh terjadinya kasus kepailitan.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Adhome Bikin Akses Properti Lebih Mudah dan Transparan
- Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Tanah Sediakan Lahan 33,116 Hektare
- Savyavasa, Hunian Kelas Atas yang Jadi Rebutan Pembeli
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Warga YVE Habitat Berpotensi Kehilangan Rumah Akibat PKPU di PN Jakpus
- Rumah123 dan Ringkas Berkolaborasi untuk Permudah Akses KPR