Marak Kekerasan Seksual, Polisi Sudah Bisa Gunakan UU TPKS

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menyatakan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah bisa diterapkan oleh aparat penegak hukum, meski tanpa aturan turunannya.
Hal itu menyusul masih adanya kasus-kasus kekerasan seksual, terutama kepada wanita dan anak.
"Baik peraturan pemerintah ataupun Perpresnya, UU TPKS sudah bisa digunakan aparat penegak hukum khususnya dalam dua ranah yang menjadi kekuatannya itu satu delik-deliknya, kedua hukum acaranya sendiri," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/7).
Willy menyebutkan UU TPKS memiliki kelebihan di mana hukum acara bisa digunakan oleh undang-undang sejenis, termasuk dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak.
"UU Penghapusan Kekerasan pada Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang itu sudah bisa menggunakan hukum acara UU TPKS," kata Willy.
Willy juga menyoroti masih tingginya tingkat kekerasan seksual, meski UU TPKS telah disahkan.
Namun, dia mengakui lahirnya undang-undang tidak otomatis membuat kesadaran di tengah publik atau masyarakat Indonesia.
"Bagaimana membangun sebuah kesadaran di publik, culture di publik butuh waktu yang sangat panjang dan memakan intensitas. Nah itu pekerjaan itu basisnya narasi dan literasi," pungkas Willy.(mcr8/jpnn)
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menyatakan UU TPKS sudah bisa diterapkan oleh aparat penegak hukum, meski tanpa aturan turunannya
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI
- Komisi I DPR Nilai Polres Tanjung Priok Bantu Jaga Citra Indonesia di Mata Dunia
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- 429 Polisi di Riau Terlibat Narkoba, 29 Sudah Dipecat, Irjen Herry: Saya Akan Bersih-bersih
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Polisi Selidiki Perusakan Hana Bank oleh Massa Demo Tolak RUU TNI