Marak Kekerasan Seksual, Polisi Sudah Bisa Gunakan UU TPKS
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menyatakan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah bisa diterapkan oleh aparat penegak hukum, meski tanpa aturan turunannya.
Hal itu menyusul masih adanya kasus-kasus kekerasan seksual, terutama kepada wanita dan anak.
"Baik peraturan pemerintah ataupun Perpresnya, UU TPKS sudah bisa digunakan aparat penegak hukum khususnya dalam dua ranah yang menjadi kekuatannya itu satu delik-deliknya, kedua hukum acaranya sendiri," kata Willy di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/7).
Willy menyebutkan UU TPKS memiliki kelebihan di mana hukum acara bisa digunakan oleh undang-undang sejenis, termasuk dalam penanganan kekerasan seksual terhadap anak.
"UU Penghapusan Kekerasan pada Rumah Tangga, UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang itu sudah bisa menggunakan hukum acara UU TPKS," kata Willy.
Willy juga menyoroti masih tingginya tingkat kekerasan seksual, meski UU TPKS telah disahkan.
Namun, dia mengakui lahirnya undang-undang tidak otomatis membuat kesadaran di tengah publik atau masyarakat Indonesia.
"Bagaimana membangun sebuah kesadaran di publik, culture di publik butuh waktu yang sangat panjang dan memakan intensitas. Nah itu pekerjaan itu basisnya narasi dan literasi," pungkas Willy.(mcr8/jpnn)
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya menyatakan UU TPKS sudah bisa diterapkan oleh aparat penegak hukum, meski tanpa aturan turunannya
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Wanita 44 Tahun Nekat Belanja di Mal Pakai Uang Palsu
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium
- Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tangkap 1 Tersangka
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba