Marak, Pelanggaran Tarif Bus
Naik 76-100 Persen dari Batas Atas, Izin Trayek Dibekukan
Sabtu, 25 Agustus 2012 – 07:25 WIB
JAKARTA - Pelanggaran tarif bus selama mudik Lebaran tahun ini kembali terjadi. Kementerian Perhubungan berwenang mengaku menemukan banyak bukti dan laporan pelanggaran tarif bus ekonomi.
"Ada 38 bus ekonomi yang terindikasi nakal menaikkan tarif melebihi batas selama Lebaran, itu belum yang dari laporan masyarakat," ujar Kepala Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan di Posko Pengamatan Angkutan Lebaran Terpadu kemarin.
Baca Juga:
Tapi, Bambang tak menyebutkan nama ke-38 bus tersebut. Fakta itu ditemukan dari hasil pengecekan langsung di lapangan yang dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Darat sejak H-7 Lebaran lalu.
Bambang mengatakan, ada sekitar 171 unit bus ekonomi yang dipilih secara acak untuk dipantau. Lokasi pemantauannya tersebar di 14 kota, yaitu Cirebon, Tegal, Pekalongan, Semarang, Kudus, Yogyakarta, Medan, Banten (Merak), Lampung, Palembang, Madiun, Surabaya, dan Malang. Hasilnya puluhan bus terindikasi menaikkan tarif melebihi batas atas.
JAKARTA - Pelanggaran tarif bus selama mudik Lebaran tahun ini kembali terjadi. Kementerian Perhubungan berwenang mengaku menemukan banyak bukti
BERITA TERKAIT
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Honorer Diminta Jangan Resah