Marak, Pelanggaran Tarif Bus
Naik 76-100 Persen dari Batas Atas, Izin Trayek Dibekukan
Sabtu, 25 Agustus 2012 – 07:25 WIB
JAKARTA - Pelanggaran tarif bus selama mudik Lebaran tahun ini kembali terjadi. Kementerian Perhubungan berwenang mengaku menemukan banyak bukti dan laporan pelanggaran tarif bus ekonomi.
"Ada 38 bus ekonomi yang terindikasi nakal menaikkan tarif melebihi batas selama Lebaran, itu belum yang dari laporan masyarakat," ujar Kepala Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, Bambang S. Ervan di Posko Pengamatan Angkutan Lebaran Terpadu kemarin.
Baca Juga:
Tapi, Bambang tak menyebutkan nama ke-38 bus tersebut. Fakta itu ditemukan dari hasil pengecekan langsung di lapangan yang dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Darat sejak H-7 Lebaran lalu.
Bambang mengatakan, ada sekitar 171 unit bus ekonomi yang dipilih secara acak untuk dipantau. Lokasi pemantauannya tersebar di 14 kota, yaitu Cirebon, Tegal, Pekalongan, Semarang, Kudus, Yogyakarta, Medan, Banten (Merak), Lampung, Palembang, Madiun, Surabaya, dan Malang. Hasilnya puluhan bus terindikasi menaikkan tarif melebihi batas atas.
JAKARTA - Pelanggaran tarif bus selama mudik Lebaran tahun ini kembali terjadi. Kementerian Perhubungan berwenang mengaku menemukan banyak bukti
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas