Marak, Pelanggaran Tarif Bus
Naik 76-100 Persen dari Batas Atas, Izin Trayek Dibekukan
Sabtu, 25 Agustus 2012 – 07:25 WIB
"Menurut peraturan, tarif batas atas bus ekonomi adalah Rp 139 per kilometer, kalau di atas itu ya melanggar," tegasnya
Hingga kemarin, Posko Angkutan Lebaran Terpadu telah menerima 49 laporan pelanggaran tarif bus ekonomi dari masyarakat. "Rata-rata pelanggaran dilakukan dengan menaikkan tarif 20-100 persen dari tarif batas atas. Mengenai hal itu, Direktur Perhubungan Darat, Sudirman Lambali mengaku akan menindak tegas operator bus yang nakal. "Setelah Lebaran, operator nakal itu akan kita tindak, sekarang kami beri peringatan awal dulu," katanya
Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2933 Tahun 2011, pelanggaran tarif sebesar 1-10 persen diberi peringatan tertulis. Untuk pelanggaran tarif antara 76-100 persen, katanya, bisa dikenakan pembekuan izin trayek selama enam minggu hingga larangan pengembangan usaha selama enam bulan. "Jika tahun lalu PO atau bus sudah pernah begitu (melanggar tarif), maka sanksi kali ini tentu lebih berat," katanya
"Dengan sanksi seperti itu, pengusaha bus akan menanggung kerugian besar. Meski begitu, Sudirman menegaskan bahwa pelanggaran tarif itu masih perlu diteliti lebih lanjut. Sebab seringkali manajemen perusahaan justru tidak mengetahui kalau tariff dianikkan begitu tinggi.
JAKARTA - Pelanggaran tarif bus selama mudik Lebaran tahun ini kembali terjadi. Kementerian Perhubungan berwenang mengaku menemukan banyak bukti
BERITA TERKAIT
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan