Marak, Pelanggaran Tarif Bus

Naik 76-100 Persen dari Batas Atas, Izin Trayek Dibekukan

Marak, Pelanggaran Tarif Bus
MASIH TIGA LIMA PERSEN - Seratusan pemudik jalan kaki yang baru tiba berjalan menuju Terminal terpadu Merak (TTM), kemarin. Berdasarkan data TTM, jumlah penumpang arus balik hingga Jumat (24/8) baru 35 persen dari jumlah total pemudik yang melakukan penyeberangan dari Jawa ke Sumatera, yakni sebanyak 78.141 penumpang. Dengan kata lain, masih ada 65 persen pemudik yang belum kembali.FOTO : DONI KURNIAWAN/BANTEN RAYA
"Menurut peraturan, tarif batas atas bus ekonomi adalah Rp 139 per kilometer, kalau di atas itu ya melanggar," tegasnya

Hingga kemarin, Posko Angkutan Lebaran Terpadu telah menerima 49 laporan pelanggaran tarif bus ekonomi dari masyarakat. "Rata-rata pelanggaran dilakukan dengan menaikkan tarif 20-100 persen dari tarif batas atas. Mengenai hal itu, Direktur Perhubungan Darat, Sudirman Lambali mengaku akan menindak tegas operator bus yang nakal. "Setelah Lebaran, operator nakal itu akan kita tindak, sekarang kami beri peringatan awal dulu," katanya

Dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2933 Tahun 2011, pelanggaran tarif sebesar 1-10 persen diberi peringatan tertulis. Untuk pelanggaran tarif antara 76-100 persen, katanya, bisa dikenakan pembekuan izin trayek selama enam minggu hingga larangan pengembangan usaha selama enam bulan. "Jika tahun lalu PO atau bus sudah pernah begitu (melanggar tarif), maka sanksi kali ini tentu lebih berat," katanya

"Dengan sanksi seperti itu, pengusaha bus akan menanggung kerugian besar. Meski begitu, Sudirman menegaskan bahwa pelanggaran tarif itu masih perlu diteliti lebih lanjut. Sebab seringkali manajemen perusahaan justru tidak mengetahui kalau tariff dianikkan begitu tinggi.

JAKARTA - Pelanggaran tarif bus selama mudik Lebaran tahun ini kembali terjadi. Kementerian Perhubungan berwenang mengaku menemukan banyak bukti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News