Marak, Pelanggaran Tarif Bus
Naik 76-100 Persen dari Batas Atas, Izin Trayek Dibekukan
Sabtu, 25 Agustus 2012 – 07:25 WIB
"Biasanya awak bus di lapangan yang membuat seperti itu. Pengusaha biasanya tidak mau mengambil risiko," tukasnya
Sekjen Organda (Organisasi Angkutan Darat), Andriansyah mengaku pihaknya juga menerima 36 laporan pelanggaran tarif bus ekonomi saat lebaran ini. Kasus itu melibatkan 22 perusahaan bus yang banyak terjadi di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Saat ini Organda tengah melakukan verifikasi lapangan untuk membuktikan tuduhan tersebut,"Hasilnya ditargetkan minggu depan selesai," lanjutnya
Terpisah, Ketua Harian Posko Angkutan Lebaran, Hermanto Dwiatmoko mengatakan, sanksi tidak bisa langsung dikenakan saat ini karena harus mendengarkan sanggahan dari operator bus. Setidaknya butuh waktu satu bulan untuk dapat memastikan bus tersebut benar-benar nakal atau tidak.
"PO bisa memberikan sanggahan jika mereka merasa tidak bersalah. Kita akan croscek kebenarannya di lapangan," tuturnya.
JAKARTA - Pelanggaran tarif bus selama mudik Lebaran tahun ini kembali terjadi. Kementerian Perhubungan berwenang mengaku menemukan banyak bukti
BERITA TERKAIT
- Rapat di DPR, Mendes Yandri Ungkap Belanja Masalah & Bentuk Tim Pengawasan Dana Desa
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik Milik Gibran, Postingannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Siswa SMKN 4 Semarang Korban Penembakan Oknum Polisi Terlibat Tawuran?
- Gandeng Investor, Pertamina Umumkan Pemenang Pertamuda Seed and Scale 2024