Marak, Pelanggaran Tarif Bus

Naik 76-100 Persen dari Batas Atas, Izin Trayek Dibekukan

Marak, Pelanggaran Tarif Bus
MASIH TIGA LIMA PERSEN - Seratusan pemudik jalan kaki yang baru tiba berjalan menuju Terminal terpadu Merak (TTM), kemarin. Berdasarkan data TTM, jumlah penumpang arus balik hingga Jumat (24/8) baru 35 persen dari jumlah total pemudik yang melakukan penyeberangan dari Jawa ke Sumatera, yakni sebanyak 78.141 penumpang. Dengan kata lain, masih ada 65 persen pemudik yang belum kembali.FOTO : DONI KURNIAWAN/BANTEN RAYA
"Biasanya awak bus di lapangan yang membuat seperti itu. Pengusaha biasanya tidak mau mengambil risiko," tukasnya

Sekjen Organda (Organisasi Angkutan Darat), Andriansyah mengaku pihaknya juga menerima 36 laporan pelanggaran tarif bus ekonomi saat lebaran ini. Kasus itu melibatkan 22 perusahaan bus yang banyak terjadi di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Saat ini Organda tengah melakukan verifikasi lapangan untuk membuktikan tuduhan tersebut,"Hasilnya ditargetkan minggu depan selesai," lanjutnya

Terpisah, Ketua Harian Posko Angkutan Lebaran, Hermanto Dwiatmoko mengatakan, sanksi tidak bisa langsung dikenakan saat ini karena harus mendengarkan sanggahan dari operator bus. Setidaknya butuh waktu satu bulan untuk dapat memastikan bus tersebut benar-benar nakal atau tidak.

"PO bisa memberikan sanggahan jika mereka merasa tidak bersalah. Kita akan croscek kebenarannya di lapangan," tuturnya.

JAKARTA - Pelanggaran tarif bus selama mudik Lebaran tahun ini kembali terjadi. Kementerian Perhubungan berwenang mengaku menemukan banyak bukti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News