Marak, Pelanggaran Tarif Bus

Naik 76-100 Persen dari Batas Atas, Izin Trayek Dibekukan

Marak, Pelanggaran Tarif Bus
MASIH TIGA LIMA PERSEN - Seratusan pemudik jalan kaki yang baru tiba berjalan menuju Terminal terpadu Merak (TTM), kemarin. Berdasarkan data TTM, jumlah penumpang arus balik hingga Jumat (24/8) baru 35 persen dari jumlah total pemudik yang melakukan penyeberangan dari Jawa ke Sumatera, yakni sebanyak 78.141 penumpang. Dengan kata lain, masih ada 65 persen pemudik yang belum kembali.FOTO : DONI KURNIAWAN/BANTEN RAYA
Dia mengaku saat ini ada modus baru untuk mengakali kenaikan harga tiket supaya bisa melebihi tarif batas atas. Bus yang tadinya kelas ekonomi diganti menjadi kelas bisnis.

Langkah itu dilakukan untuk mengecoh petugas di lapangan karena bus non-ekonomi memang bisa dibebaskan untuk menentukan harga tiket sendiri berdasar mekanisme pasar. "Kita akan cek status bus mereka," jelasnya. (wir)

JAKARTA - Pelanggaran tarif bus selama mudik Lebaran tahun ini kembali terjadi. Kementerian Perhubungan berwenang mengaku menemukan banyak bukti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News