Marak Pemalsuan Ijazah, Perguruan Tinggi Wajib Berlakukan PIN per Desember 2020
Jumat, 13 November 2020 – 16:25 WIB
Agar data bisa terverifikasi dengan baik, Ramli menyarankan untuk memastikan dulu seluruh data mahasiswa yang dimasukkan benar-benar akan diwisuda. Pastikan bahwa seluruh acuan pengajuan reservasi dan pendanaan PIN setidaknya menggunakan SK Yudisium atau SK Wisuda yang mengacu pada eligible PIN. (esy/jpnn)
Perguruan tinggi wajib memberlakukan penomoran ijazah nasional atau PIN mulai Desember 2020 untuk mencegah pemalsuan ijazah
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Lewat Kegiatan Ini, Mahasiswa di Jatim Diajak Memahami Peran Penting Bea Cukai
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Ganesha Operation Bekali Siswa Sumsel Menghadapi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi yang Ketat
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri
- Bawaslu: Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir Gunakan Ijazah Palsu
- Semangat Inovasi Untar Bisa Menginspirasi Institusi Lain dalam Dukung Pembangunan Berkelanjutan