Marak Pemalsuan Ijazah, Perguruan Tinggi Wajib Berlakukan PIN per Desember 2020
Jumat, 13 November 2020 – 16:25 WIB

Perwakilan LLDIKTI VIII Muhammad Veridy Samodra. Foto tangkapan layar zoom
Agar data bisa terverifikasi dengan baik, Ramli menyarankan untuk memastikan dulu seluruh data mahasiswa yang dimasukkan benar-benar akan diwisuda. Pastikan bahwa seluruh acuan pengajuan reservasi dan pendanaan PIN setidaknya menggunakan SK Yudisium atau SK Wisuda yang mengacu pada eligible PIN. (esy/jpnn)
Perguruan tinggi wajib memberlakukan penomoran ijazah nasional atau PIN mulai Desember 2020 untuk mencegah pemalsuan ijazah
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Inilah 7 Sub-Bidang Ilmu dari Kampus di Indonesia Masuk Top 100 Dunia
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Libatkan Mahasiswa dari 44 Perguruan Tinggi untuk Kembangkan Potensi Desa
- Ajak Perguruan Tinggi Memperkuat Danantara, Viva Yoga: Pastinya dengan Kajian Ilmiah
- Bertemu Perwakilan FOReTIKA, Raja Juli Bicara Kerja Sama Sektor Kehutanan dengan Kampus
- Waka MPR Sebut Upaya Peningkatan APK Perguruan Tinggi Harus Segera Dilakukan
- SPAN-PTKIN 2025, Jaring Calon Mahasiswa Bertalenta Tinggi, Siap Kerja