Marak Pencopetan Modus Baru, Polisi Bentuk Tim Khusus, Hasilnya Mencengangkan

Marak Pencopetan Modus Baru, Polisi Bentuk Tim Khusus, Hasilnya Mencengangkan
Empat pelaku pencopetan di Ciracas tertangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap empat pelaku pencopetan modus baru yang kerap beraksi di bawah Flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, simak selengkapnya.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News