Marak Pencopetan Modus Baru, Polisi Bentuk Tim Khusus, Hasilnya Mencengangkan
Rabu, 13 Oktober 2021 – 06:59 WIB

Empat pelaku pencopetan di Ciracas tertangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap empat pelaku pencopetan modus baru yang kerap beraksi di bawah Flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, simak selengkapnya.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Anak Perempuan Diduga Diculik di Pasar Rebo, Polisi Periksa CCTV
- Diiming-imingi Beli Baju, Anak Perempuan 13 Tahun di Pasar Rebo Diduga Diculik Tetangga
- Apes, Belasan Pengunjung Festival di Magetan Jadi Korban Copet
- Oknum Brimob Terlibat Pengeroyokan Perantau Minang di Pasar Rebo
- 40 Petugas Gulkarmat Jaktim Dikerahkan Tangani Kebakaran di SMPN 188 Ciracas