Marak Pencopetan Modus Baru, Polisi Bentuk Tim Khusus, Hasilnya Mencengangkan
Rabu, 13 Oktober 2021 – 06:59 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap empat pelaku pencopetan modus baru yang kerap beraksi di bawah Flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, simak selengkapnya.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Belum Bisa Pastikan Penyebab Kematian Bocah di Pasar Rebo, Ini Sebabnya
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Ungkap Modus Baru, Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Pengiriman 453 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Gerebek Tempat Judi di Ciracas Jaktim, Polisi Tak Temukan Para Pelaku
- Ungkap Modus Baru, Polda Riau Menggagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu-Sabu dan 999 Ekstasi
- Pedagang Pasar Ciracas Tuntut Pengembalian Tabungan Koperasi, Koppas Buka Suara