Marak Penipuan Kripto, Upbit Indonesia Bagikan Cara Aman Berinvestasi

jpnn.com, JAKARTA - Investasi kripto dalam beberapa tahun terakhir makin populer di Indonesia, menarik minat berbagai kalangan, mulai dari investor pemula hingga profesional.
Namun, seiring dengan pertumbuhan pesat ini, muncul pula berbagai skema penipuan yang menargetkan individu yang kurang waspada atau minim pengetahuan tentang keamanan investasi aset digital.
“Kami melihat meningkatnya ketertarikan masyarakat terhadap investasi di aset kripto, tetapi, di sisi lain, maraknya penipuan juga menjadi ancaman serius. Kesadaran dan pemahaman yang baik tentang risiko serta cara mengidentifikasi skema penipuan menjadi sangat penting bagi para investor," ujar Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia Resna Raniadi.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Upbit Indonesia membagikan wawasan mengenai berbagai jenis penipuan yang kerap terjadi di industri aset kripto serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menghindarinya.
Jenis-Jenis Penipuan Investasi Kripto
Penipuan dalam investasi kripto sering kali mengambil berbagai bentuk yang canggih dan seringkali sulit dikenali, berikut beberapa skema penipuan yang umum terjadi di antaranya:
1. Skema Ponzi & Piramida – Modus di mana keuntungan investor lama dibayarkan dari uang yang disetor oleh investor baru, bukan dari hasil investasi yang sebenarnya.
2. Fake Initial Coin Offering (ICO) – Penawaran koin baru yang menjanjikan keuntungan besar, tetapi proyeknya tidak memiliki dasar yang jelas.
Upbit Indonesia membagikan cara aman berinvestasi agar masyarakat tidak terjebak penipuan kripto.
- AS Bangun Cadangan Bitcoin, jadi Sinyal Positif Bagi Regulasi Kripto Indonesia?
- Akun IG Dibajak & Digunakan untuk Menipu Pelanggan Bukber, Roemah Bamboe Lapor Polisi
- Dorong Literasi Mengenai Aset Kripto, PINTU Berkolaborasi Dengan LinkAja
- Bitcoin Terkoreksi USD 80 Ribu, Peluang atau Ancaman bagi Investor?
- Polda Jabar Tangkap Eks Komisaris PT NNI yang Sunat Takaran MinyaKita
- Begini Tren Pergerakan Harga Kripto Selama Ramadan