Marak Pungli dan Calo SIM
Jumat, 14 Maret 2014 – 03:27 WIB
Dia menambahkan, apabila ada yang tertangkap segera dilimpahkan ke pihak Provos. Menurutnya, kasus yang berhubungan dengan hukum, bukan lagi domain. "Apabila dalam pengawasan kami ada yang tertangkap maka akan dilimpahkan ke Provost," tandasnya. (dny)
BEKASI - Biaya pembuatan surat ijin mengemudi (SIM) di Polresta Bekasi Kota, membekak tiga kali lipat dari harga normalnya, yaitu Rp 135.000 menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS