Marak Pungli, SBY Didesak Kawal Pemutihan TKI
Kamis, 11 Agustus 2011 – 03:23 WIB
JAKARTA - Program pemutihan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) oleh Pemerintah Malaysia tidak menyelesaikan masalah. Justeru dengan menggalakkan program pendaftaran, pengampunan, pemutihan, pemantauan, penangkapan dan pengusiran (6P), pungutan liar bagi buruh migran di Malaysia semakin marak. "Kalau dihitung 70 persen dari 530 ribu adalah TKI dengan rata-rata 300 di peras, maka WNI (warga negara Indonesia) sudah kehilangan USD 35 juta dalam waktu 6 hari. Ini belum terhitung USD 300 - USD 800 juta dalam prosedur pemutihan," ucapnya.
Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka yang mengutip data Migrant Care Malaysia menyebutkan setiap TKI yang ingin diputihkan statusnya dihargai RM 35. Itu tarif untuk pendaftaran resmi. Namun untuk pungutan liar yang dilakukan sub agen tarifnya ditetapkan RM 335 sampai RM 700.
Menurut Rieke, saat ini sudah ada 530 ribu pekerja asing tanpa ijin (Pati) yang mendaftar sejak pemberlakukan pemutihan. Kata dia, 70 persen dari 530 ribu Pati itu adalah TKI.
Baca Juga:
JAKARTA - Program pemutihan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) oleh Pemerintah Malaysia tidak menyelesaikan masalah. Justeru dengan menggalakkan program
BERITA TERKAIT
- Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Siap Mendukung Program Asta Cita
- Jadi Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Menegaskan Mengikuti Proses Hukum Berlaku
- Perayaan Natal Tahun 2024 Bareng Gerindra Doakan Pemerintahan Prabowo
- Menjelang 100 Hari Kerja Presiden Prabowo, Waka MPR: Rasanya Terlalu Dini untuk Menilai
- KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 21 Januari, Bagaimana untuk eks Menteri era Jokowi?
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hujan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah