Marak Tumpang Tindih Lahan Konsensi
Kamis, 08 November 2012 – 09:11 WIB
SAMARINDA-Kontribusi yang diberikan perusahaan pertambangan bagi negara, ternyata juga mengalir dari pinjam pakai kawasan hutan lindung. Bahkan dikemukakan salah seorang petinggi PT.Indominco Mandiri, setiap 6 bulan mereka harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNB).
"Jadi kita sebagai perusahaan tambang, itu karena lokasinya berada di hutan industri maupun hutan lindung, juga penyumbang PNB terbesar terhadap kehutanan,"ujar seorang petinggi Indominco di Samarinda, dihadapan anggota Komisi VII DPR yang melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kalimantan Timur.
Untuk itu mengingat banyaknya yang harus dilalui, ia bertanya apakah memungkinkan semua perizinan dilakukan secara tunggal. Namun tentu dalam hal ini Komisi VII yang mengawasi terkait energi dan IV yang menangani kehutanan, dipandang perlu merekonsiliasikannya. "Apakah tidak mungkin bagi perusahaan yang sudah Clean and Clear (C&C), berlaku mutlak izin tunggal terhadap seluruh hal yang berkaitan dengan operasional? Karena di Australia, ketika kita dapatkan konsesi, maka semuanya telah dapat,"ujarnya.
Pada pertemuan yang dihadiri 11 perusahaan tambang di Kalimantan, perwakilan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup kali ini, juga terungkap fakta lain. Menurut Bambang Susanto selaku perwakilan dari PT.Adaro, bahwa selama ini tumpangtindih lahan konsesi marak terjadi.
SAMARINDA-Kontribusi yang diberikan perusahaan pertambangan bagi negara, ternyata juga mengalir dari pinjam pakai kawasan hutan lindung. Bahkan dikemukakan
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Apresiasi Antusiasme Masyarakat di Ajang Aquabike 2024
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta
- Pemkot Tangsel Pastikan Pembangunan SDN Ciputat 01 Sesuai Target
- Konon Kerugian Negara di Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 100 Miliar Lebih, Ini Kata BPKP