Marak Tumpang Tindih Lahan Konsensi
Kamis, 08 November 2012 – 09:11 WIB
"Bisa menimbulkan potensial problem, kalau areal konsesi kita juga diakui orang lain sebagai haknya,"katanya. Menanggapi hal ini, Direktur Pembinaan Batubara, Kementerian ESDM, Eddy Prasodjo mengakui masalah ini merupakan salah satu dari 27 permasalahan yang terjadi selama ini. Dimana kategori permasalahan mulai dari keabsahan dokumen hingga masalah tapal batas.
Fakta lain, anggota DPR Gusti Iskandar Sukma Alamsyah mengungkap, selama ini ternyata perusahaan-perusahaan yang belum dinyatakan C&C, masih tetap diizinkan beroperasi. "Seharusnya kalau proses C&C belum selesai, tambang berhenti dulu beroperasi,"katanya Rabu (7/11).
Tentu saja masukan-masukan yang ada, menjadi catatan tersendiri dalam Kunker Komisi VII kali ini. Menurut Ketua tim, Effendi Simbolon, masukan nantinya akan dibawa pada rapat kerja dengan pemerintah. Karena pertemuan ini merupakan dialog formal untuk melihat sejauh mana penerapan status C&C dilapangan berjalan.
"Jadi karena ini merupakan dialog formal, kami ingin mendapatkan penjelasan dari direksi yang mempunyai otorisasi. Kami tidak ingin dihadiri un-official. Kami akan cek dan akan coret kalau didapati demikian,"tegasnya.(gir/jpnn)
SAMARINDA-Kontribusi yang diberikan perusahaan pertambangan bagi negara, ternyata juga mengalir dari pinjam pakai kawasan hutan lindung. Bahkan dikemukakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Mendes Yandri Dorong Kolaborasi Pemda dan Pemdes untuk Kemajuan Desa Mandiri
- Pj Gubernur Sumut Apresiasi Antusiasme Masyarakat di Ajang Aquabike 2024
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Geram Melihat Sampah di TPS Mandala Krida, Menteri LH Panggil Pemkot Yogyakarta