Maraton Pilpres
Dahlan Iskan
Beberapa versi cerita serupa banyak muncul lagi belakangan ini. Sebelum dan sesudah putusan mahkamah konstitusi –yang menolak gugatan pasangan Anies Baswedan dan pasangan Ganjar Pranowo.
Akibat penolakan itu sahlah sudah: Prabowo Subianto menjadi presiden terpilih Indonesia –dan Gibran sebagai wakil presiden. Tinggal tunggu pelantikannya Oktobet depan.
Anda pun tahu: apa maksud cerita seperti itu dimunculkan kembali. Intinya: mengapa dalam pemilihan presiden tidak terjadi penegakan etika seperti di cerita maraton tadi. Lalu akan jadi apa bangsa ini ke depan: bangsa tanpa moralitas.
Tentu Pilpres bukanlah sebuah lomba maraton –meski lelahnya lebih hebat. Menjadi juara maraton merupakan kebanggaan personal. Dampaknya juga lebih banyak personal.
Beda dengan Pilpres. Juaranya akan menjadi presiden sebuah republik besar. Sang juara menentukan nasib 270 juta rakyat Indonesia.
Maka dalam ”lomba balap” presiden menjadi juara bukanlah tujuan utama. Yang terpenting adalah: mau apa setelah jadi juara.
Para calon presiden punya gagasan besar di balik keinginannya memenangkan maraton. Gagasan besar itu yang terangkum dalam sebuah ambisi. Etika dianggap menghambat ambisi. Bahkan lebih dari etika: hukum pun dilanggar demi ambisi itu.
Mereka yang punya gagasan besar itu pasti punya alasan pembenar: mengapa etika dikalahkan. Mengapa hukum dilanggar. Alasan itu sering dibungkus dalam kemasan yang indah: demi kepentingan umum. Demi kemajuan. Demi kepentingan yang lebih besar. Demi negara.
Sial kita saja: kalau semua pelanggaran etika dan hukum itu mereka lakukan ternyata kepentingan umumnya tetap nol. Kemajuan bangsanya tidak nyata.
- Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK
- Pemenang Pilkada Pamekasan Ditetapkan Setelah Ada Putusan MK
- Agus-Mustafa Gugat Hasil Pilkada Sarmi ke MK Karena Menilai Banyak Kecurangan
- Senator PFM Desak Prabowo Segera Ambil Keputusan Terkait Nasib Pencaker CPNS 2024
- PDIP Pimpin Jakarta, Pengamat: Prabowo Harus Kerja Ekstra
- Prabowo: Tidak Semua Pengajuan dari Daerah Bisa Dipenuhi