Marbut Masjid di Palembang Cabuli Tiga Bocah, Modusnya Begini

“Lalu, warga menyerahkan pelaku kepada kami untuk diproses seusai dengan undang-undang berlaku. Pelaku sendiri dihadapan penyidik mengakui semua perbuatannya. Saat ini kami masih terus melengkapi berkas perkara,” kata Fifin.
Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku Riduan berkilah memeluk dan mencium pipi korban dikarenakan sayang kepada anak kecil.
“Tidak, pak, saya tidak mencabuli, hanya mencium pipi dan peluk. Itu pun karena saya sayang kepada mereka. Setelah itu, mereka saya belikan jajanan sosis dan ketela di warung,” kata Riduan singkat. (mcr35/jpnn)
Modus iming-imingi membelikan sosis dan ketela, marbut masjid mencabuli tiga bocah di bawah umur.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku