Marbut Musala Kaget Toa dan Amplifier Raib saat Subuh, Ternyata Ini Pencurinya
Minggu, 16 Agustus 2020 – 18:36 WIB
"Dalam kasus ini pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun," katanya.(antara/jpnn)
Dua pelaku pencurian pengeras suara atau toa dan amplifier milik musala Dusun Montong Palung, Desa Batu Nampar, Kecamatan Jerowaru, akhirnya ditangkap polisi, Jumat (14/8) malam.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib