Marbut Musala Kaget Toa dan Amplifier Raib saat Subuh, Ternyata Ini Pencurinya
Minggu, 16 Agustus 2020 – 18:36 WIB

JLN, 33, tersangka pencuri kotal amal di sejumlah Masjid yang ada di Kota Palangka Raya diamankan Polisi. Foto: dokumen pribadi/antara
"Dalam kasus ini pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun," katanya.(antara/jpnn)
Dua pelaku pencurian pengeras suara atau toa dan amplifier milik musala Dusun Montong Palung, Desa Batu Nampar, Kecamatan Jerowaru, akhirnya ditangkap polisi, Jumat (14/8) malam.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Curi Puluhan Batang Bibit Sawit, Pria di OI Dibekuk Polisi
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Tas Lebaran
- Haerul Sebut Honorer yang Punya Latar Belakang Pendidikan Pertanian Bakal Dijadikan PPL
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka