Marbot Pemerkosa Anak di Bawah Umur Divonis Kebiri Selama 2 Tahun
jpnn.com, BANJARMASIN - Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 19 tahun kepada seorang marbot bernama Nasib Sahrani, 48, terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia selama dua tahun dan denda Rp3 miliar.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Aris Bawono Langgeng itu dibacakan Jumat (13/8) lalu.
Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan sesuai pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2015 setelah perubahan dan pasal 76 jo 82.
Sedangkan hukuman tambahan kebiri selama dua tahun kepada terdakwa sesuai dengan pasal 5 PP Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Anak.
Mendengar vonis hakim, pengacara terdakwa, Fahreza Faisal dari LKBH UWK tak bisa berkomentar banyak.
"Keputusan hakim sudah tidak bisa diganggu gugat," katanya. "Klien kami juga menerima vonis tersebut," sambungnya.
Sementara jaksa Indah juga tak keberatan dengan keputusan hakim. Meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan, yakni 20 tahun penjara serta kebiri selama dua tahun.
Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 19 tahun kepada seorang marbot bernama Nasib Sahrani, 48, terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
- Polda Kalsel Tangkap Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sita 70 Kg Sabu-Sabu
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- SKD CPNS Kemenkumham Kalsel Dimulai, Muhammad Ridho Meraih Nilai Tertinggi di Sesi Perdana
- Enggak Menyangka, Mak-Mak Muda Ini Ternyata Bandar Narkoba
- Hakim PN Palembang Diminta Adil Memutus Perkara Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina
- Polda Kalsel Didesak Turun Tangan Tindak Tegas Penambangan Liar Koridor di Lahan PT GMK