Marbot Pemerkosa Anak di Bawah Umur Divonis Kebiri Selama 2 Tahun
Minggu, 12 September 2021 – 13:21 WIB
“Saya anggap masih memenuhi rasa keadilan dengan tuntutan yang kami ajukan,” katanya.
Apalagi tuntutan hukuman kebiri juga dikabulkan hakim. “Untuk pelaksanaan hukuman kebiri. Dilakukan menjelang yang bersangkutan bebas," tutup Indah.
Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan
Sahrani mengikuti jejak AM, 46, sang pemerkosa anak kandung. Yang sudah lebih dahulu menerima vonis berat serupa. Kedua kasus ini melibatkan korban yang sama.(gmp/fud/ema/prokal.co)
Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 19 tahun kepada seorang marbot bernama Nasib Sahrani, 48, terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- Polda Kalsel Tangkap Anak Buah Gembong Narkoba Fredy Pratama, Sita 70 Kg Sabu-Sabu
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- SKD CPNS Kemenkumham Kalsel Dimulai, Muhammad Ridho Meraih Nilai Tertinggi di Sesi Perdana
- Enggak Menyangka, Mak-Mak Muda Ini Ternyata Bandar Narkoba
- Hakim PN Palembang Diminta Adil Memutus Perkara Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina