Marbot Pemerkosa Anak di Bawah Umur Divonis Kebiri Selama 2 Tahun

Marbot Pemerkosa Anak di Bawah Umur Divonis Kebiri Selama 2 Tahun
Ilustrasi pelaku pemerkosaan diborgol. Foto : Ricardo/JPNN.com

“Saya anggap masih memenuhi rasa keadilan dengan tuntutan yang kami ajukan,” katanya.

Apalagi tuntutan hukuman kebiri juga dikabulkan hakim. “Untuk pelaksanaan hukuman kebiri. Dilakukan menjelang yang bersangkutan bebas," tutup Indah.

Baca Juga: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Sahrani mengikuti jejak AM, 46, sang pemerkosa anak kandung. Yang sudah lebih dahulu menerima vonis berat serupa. Kedua kasus ini melibatkan korban yang sama.(gmp/fud/ema/prokal.co)

Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 19 tahun kepada seorang marbot bernama Nasib Sahrani, 48, terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News