Marcella Zalianty Dituduh Suap Hakim
Jumat, 13 Maret 2009 – 12:27 WIB
JAKARTA- Sidang kasus Marcella Zalianty berhadapan dengan Agung Setiawan memasuki babak kedua. Agenda siding yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kamis (12/3) adalah pembacaan keberatan dari kuasa hUkum Marcella Zalianty. “Kami simpulkan bahwa ada keraguan dan ketidakcermatan JPU dalam membuat surat dakwaan dan sesuai dengan Undang-Undang harus batal demi hokum karena tidak ada uraian yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar Hotman Paris saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.
Pihak Marcella Zalianty mengatakan bahwa surat dakwaan dari JPU tidak boleh mempersulit terdakwa dan harus bisa memberikan informasi tentang apa yang telah dilakukan oleh terdakwa, Marcela Zalianty. Surat dakwaan yang dituduhkan ke pemain film Under The Tree itu dinilai oleh kuasa hukumnya telah melenceng dari proses pemeriksaan.
Menurut kuasa hukum Marcella, Hotman Paris Hutapea bahwa surat dakwaan tersebut tidak cermat dan tidak jelas. Dan dalam dakwaan tidak menguraikan perbuatan pidana apa yang telah dilakukan oleh terdakwa, Marcella. Hotman Paris mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan tidak cermat dan terlalu mengada-ada dalam membuat surat dakwaan.
Baca Juga:
JAKARTA- Sidang kasus Marcella Zalianty berhadapan dengan Agung Setiawan memasuki babak kedua. Agenda siding yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri
BERITA TERKAIT
- Bopak Castello Kenang Momen bersama Abah Qomar
- Rhoma Irama Hingga Tipe-X Bakal Meriahkan Festival Musik Dijogetin di Meikarta
- Ini Alasan Pelawak Qomar Dimakamkan di TPU Carang Pulang
- Denny Cagur Sebut Abah Qomar Sebagai Sosok Senior yang Mengayomi
- Lakoni Adegan Emosional di Film Keajaiban Air Mata Wanita, Citra Kirana Lakukan Ini
- Bopak Ceritakan Kondisi Abah Qomar Sebelum Meninggal Dunia