Marcella Zalianty Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan
Pekerjaan Banyak Terbengkalai
Rabu, 25 Maret 2009 – 09:01 WIB

GAK TAHAN DISEL- Artis cantik Marcella Zalianty kembali mengajukan penangguhan penahanan pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (24/03)
Putusan sela itu menyatakan, secara hukum surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat sah surat dakwaan, baik secara formil subjektif maupun secara materiil objektif. Maka, keberataan dari pihak Marcell saat eksepsi pada sidang sebelumnya dianggap tidak beralasan hukum.
Baca Juga:
Ketika itu, pihak Marcell meyakini tidak bersalah karena dakwaan JPU tidak menyebutkan secara detail kesalahan dimaksud. "Menyatakan surat dakwaan telah memenuhi ketentuan KUHP dan memerintahkan JPU untuk memeriksa pokok perkara ini," tegas Panusunan.
Marcell yang dalam sidang ditemani ibunda dan beberapa sahabat, seperti model Davina, didakwa dengan pasal 333 (1) tentang perampasan hak kemerdekaan, pasal 335 (1) mengenai perbuatan tak menyenangkan, dan pasal 351 tentang penganiayaan berat. (gen/ayi)
JAKARTA - Artis Marcella Zalianty belum lelah berjuang agar permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. Dia kembali meminta hal itu kepada majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arya Saloka Gugat Cerai, Amanda Manopo Merespons Begini
- Film Godaan Setan yang Terkutuk Angkat Isu Iman dan Keharmonisan Keluarga
- Ridwan Kamil Bantah Kenal Lisa Mariana secara Personal
- Wow, Rose BLACKPINK Masuk Daftar 100 Tokoh Paling Berpengaruh 2025 TIME
- Revelino Mengaku Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Begini Respons Pihak Ridwan Kamil
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi