Marcella Zalianty Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan
Pekerjaan Banyak Terbengkalai
Rabu, 25 Maret 2009 – 09:01 WIB
Putusan sela itu menyatakan, secara hukum surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat sah surat dakwaan, baik secara formil subjektif maupun secara materiil objektif. Maka, keberataan dari pihak Marcell saat eksepsi pada sidang sebelumnya dianggap tidak beralasan hukum.
Baca Juga:
Ketika itu, pihak Marcell meyakini tidak bersalah karena dakwaan JPU tidak menyebutkan secara detail kesalahan dimaksud. "Menyatakan surat dakwaan telah memenuhi ketentuan KUHP dan memerintahkan JPU untuk memeriksa pokok perkara ini," tegas Panusunan.
Marcell yang dalam sidang ditemani ibunda dan beberapa sahabat, seperti model Davina, didakwa dengan pasal 333 (1) tentang perampasan hak kemerdekaan, pasal 335 (1) mengenai perbuatan tak menyenangkan, dan pasal 351 tentang penganiayaan berat. (gen/ayi)
JAKARTA - Artis Marcella Zalianty belum lelah berjuang agar permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. Dia kembali meminta hal itu kepada majelis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Raissa Ramadhani Sebut Scorpio Merupakan Zodiak Paling Susah Move On
- Move On dari Ayus, Ririe Fairus Siap Cari Pasangan Baru
- Asri Welas Gugat Cerai Sang Suami, Kenapa?
- Kontrak Serial Aini Malaikat Tak Bersayap Diperpanjang
- Begini Perkembangan Proses Cerai Tengku Dewi dan Andrew Andika
- Mahalini Dibawa ke Rumah Sakit, Rizky Febian Panik