Marcella Zalianty Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan

Pekerjaan Banyak Terbengkalai

Marcella Zalianty Kembali Ajukan Penangguhan Penahanan
GAK TAHAN DISEL- Artis cantik Marcella Zalianty kembali mengajukan penangguhan penahanan pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (24/03)
Putusan sela itu menyatakan, secara hukum surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat sah surat dakwaan, baik secara formil subjektif maupun secara materiil objektif. Maka, keberataan dari pihak Marcell saat eksepsi pada sidang sebelumnya dianggap tidak beralasan hukum.

 

Ketika itu, pihak Marcell meyakini tidak bersalah karena dakwaan JPU tidak menyebutkan secara detail kesalahan dimaksud. "Menyatakan surat dakwaan telah memenuhi ketentuan KUHP dan memerintahkan JPU untuk memeriksa pokok perkara ini," tegas Panusunan.

 

Marcell yang dalam sidang ditemani ibunda dan beberapa sahabat, seperti model Davina, didakwa dengan pasal 333 (1) tentang perampasan hak kemerdekaan, pasal 335 (1) mengenai perbuatan tak menyenangkan, dan pasal 351 tentang penganiayaan berat. (gen/ayi)
Berita Selanjutnya:
Akan Menikahi Flockhart

JAKARTA - Artis Marcella Zalianty belum lelah berjuang agar permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. Dia kembali meminta hal itu kepada majelis


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News