Marcella Zalianty Segera Bebas
Divonis Bersalah, Dihukum 6 Bulan
Selasa, 23 Juni 2009 – 05:56 WIB
JAKARTA - Aktris Marcella Zalianty segera bisa kembali menghirup udara bebas. Hukumannya hanya tersisa sehari lagi. Dia bebas besok (24/6). Itu terjadi setelah majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap menjatuhkan vonis 6 bulan dan 20 hari dipotong masa tahanan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/6). Sementara itu, dua dakwaan lainnya dinyatakan tidak terbukti. Yakni, pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 328 tentang penculikan. Di antara 18 saksi -termasuk saksi ahli- yang dihadirkan dalam sidang, tidak ada seorang pun yang membenarkan. ''Hanya saksi korban yang membenarkan,'' kata majelis.
Aktris kelahiran 7 Maret 1980 tersebut mendekam di tahanan sambil menjalani sidang sejak 5 Desember 2008. Kakak aktris Olivia Zalianty itu terlibat kasus penculikan dan penganiayaan terhadap Agung Setiawan. Dia dijerat pasal 333 ayat 1 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan orang lain.
Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama satu tahun dan enam bulan penjara tanpa dipotong masa tahanan. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa putri kandung aktris Tetty Liz Indriati itu hanya terbukti melakukan pelanggaran sesuai dakwaan pasal 333 ayat 1.
Baca Juga:
JAKARTA - Aktris Marcella Zalianty segera bisa kembali menghirup udara bebas. Hukumannya hanya tersisa sehari lagi. Dia bebas besok (24/6). Itu terjadi
BERITA TERKAIT
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- DPP KNPI: Pemuda Mitra Strategis Pemerintah untuk Mewujudkan Swasembada Energi dan Pemanfaatan EBT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH