Marcella Zalianty Terancam 12 Tahun Penjara
Jumat, 06 Maret 2009 – 10:29 WIB
JAKARTA - Aktris cantik Marcella Zalianty mulai duduk di kursi pesakitan. Untuk kali pertama, pemain film Brownies itu dihadapkan dengan meja hijau menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan. Pada sidang berikutnya, Marcell beserta tim kuasa hukum akan memanfaatkan agenda eksepsi untuk membantah semua dakwaan yang ditujukan kepadanya. "Karena saya yakin, saya tahu, apa yang didakwakan kepada saya, itu tidak saya lakukan," ujarnya, usai sidang.
Dalam sidang yang digelar Dibalut kemeja garis-garis kombinasi pink dan putih serta ikat pinggang putih yang mencolok, Marcell tampak tenang. Sesekali, perempuan yang sudah mendekam di tahanan sejak awal Desember 2008 lalu itu tersenyum. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh majelis hakim.
Baca Juga:
Marcell didakwa dengan empat tuduhan pidana; dakwaan primer, pasal 328 jo pasal 55 KUHP. Dakwaan subsider pasal 333, 335, 331 KUHP. Yang paling berat adalah tuduhan adanya perintah untuk melakukan penculikan dan penyanderaan.
Baca Juga:
JAKARTA - Aktris cantik Marcella Zalianty mulai duduk di kursi pesakitan. Untuk kali pertama, pemain film Brownies itu dihadapkan dengan meja hijau
BERITA TERKAIT
- Sempat Jenguk Ayah Mertua, Paula Verhoeven: Bertemu Terakhir di Rumah Sakit
- Ayah Meninggal Dunia, Rendy Kjaernett Bongkar Kenangan Tidak Terlupakan
- Komunikasi Belum Lancar, Tukul Arwana Harus Jalani Terapi Wicara
- Ayah Baim Wong Meninggal Dunia, Ini Lokasi dan Jadwal Pemakaman
- Kabar Duka, Ayah Baim Wong Meninggal Dunia
- Tutup Mata Sejenak, Adi Alam Mengajak Merenung