Marcella Zalianty Terancam 12 Tahun Penjara
Jumat, 06 Maret 2009 – 10:29 WIB
JAKARTA - Aktris cantik Marcella Zalianty mulai duduk di kursi pesakitan. Untuk kali pertama, pemain film Brownies itu dihadapkan dengan meja hijau menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan. Pada sidang berikutnya, Marcell beserta tim kuasa hukum akan memanfaatkan agenda eksepsi untuk membantah semua dakwaan yang ditujukan kepadanya. "Karena saya yakin, saya tahu, apa yang didakwakan kepada saya, itu tidak saya lakukan," ujarnya, usai sidang.
Dalam sidang yang digelar Dibalut kemeja garis-garis kombinasi pink dan putih serta ikat pinggang putih yang mencolok, Marcell tampak tenang. Sesekali, perempuan yang sudah mendekam di tahanan sejak awal Desember 2008 lalu itu tersenyum. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh majelis hakim.
Baca Juga:
Marcell didakwa dengan empat tuduhan pidana; dakwaan primer, pasal 328 jo pasal 55 KUHP. Dakwaan subsider pasal 333, 335, 331 KUHP. Yang paling berat adalah tuduhan adanya perintah untuk melakukan penculikan dan penyanderaan.
Baca Juga:
JAKARTA - Aktris cantik Marcella Zalianty mulai duduk di kursi pesakitan. Untuk kali pertama, pemain film Brownies itu dihadapkan dengan meja hijau
BERITA TERKAIT
- Alasan Dimansyah Laitupa Rilis Single Baru Bertepatan Momen Pilkada Serentak
- Terungkap, Edward Akbar Berhenti Memberi Nafkah Anak Sejak Juni 2024
- Dukungan UMKM Turut Sukseskan Fan Concert Eksklusif Lisa di Jakarta
- Shin Tae-yong Saksikan Konser Dua Dekade Kotak
- Sidang Putusan Perceraian Kembali Ditunda, Pengacara Kimberly Ryder Bilang Begini
- Baim Wong Dukung Peluncuran Brand Tas Brik di Jakarta