Mardani: Bongkar Pemalsuan KTP untuk TKA Tiongkok
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta pemerintah menurunkan tim untuk membongkar pemalsuan dokumen kependudukan, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), oleh TKA Tiongkok di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari membantah telah mengeluarkan KTP untuk salah seorang WNA Tiongkok yang diketahui sebagai karyawan perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara.
KTP itu merupakan atas nama Wawan Saputra Razak atau Mister Wang, WNA Tiongkok yang melakukan aktivitas pertambangan di Konawe Utara.
Mardani menduga kuat ada keterlibatan oknum Dukcapil dalam pemalsuan dokumen tersebut.
"Ini pelanggaran kedaulatan bangsa bukan hanya pelanggaran administrasi. Selalu ada oknum di dalam yang membantu," kata Mardani saat dikonfirmasi jpnn.com, Jumat (8/5).
Oleh karena itu, pihaknya mendesak Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dikcapil), untuk mengantisipasi ancaman yang mungkin ditimbulkan dari pemalsuan KTP tersebut.
Sebab, kata politikus PKS ini, KTP itu hanya boleh dimiliki oleh orang yang dibenarkan oleh ketentuan perundang-undangan. Sedangkan pemilik KTP di Konawe Utara tersebut merupakan pekerja asing asal Tiongkok.
"Komisi dua mendesak pemerintah khususnya dirjen Dukcapil untuk menyiagakan seluruh pasukannya dari ancaman kedaulatan ini. Cuma mereka yang dibolehkan Undang-Undang yang berhak mendapatkan KTP," tandasnya. (fat/jpnn)
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera meminta pemerintah menurunkan tim untuk membongkar pemalsuan KTP oleh TKA Tiongkok di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Mardani PKS Sebut Debat Anies Vs Ahok Lebih Seru, Ridwan Kamil: Ini Bukan Ring Tinju
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024: Bapak Honorer Mendapat Info Terbaru dari BKN, Alhamdulillah
- Info Terbaru Pembukaan Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Siapkan Diri, Semoga Lancar
- Honorer Tenang Saja, Silakan Ikut Pendaftaran PPPK 2024
- 2 Pasal RPP Manajemen ASN Final Bikin Honorer Tercecer Kalang Kabut, Cermati Isinya
- UU Pemilu Perlu Direvisi, Begini Alasannya