Mardani: Jangan Takut Suarakan #2019GantiPresiden
jpnn.com, JAKARTA - Deklarasi akbar relawan nasional #2019GantiPresiden berlangsung di silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu (6/5).
Dalam orasinya, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera selaku penggagas gerakan #2019GantiPresiden mengatakan, gerakan ini sah dan dilindungi oleh konstitusi. Dia meminta masyarakat tidak takut untuk menyuarakan gerakan ini.
"Gerakan ini sering ditanya siapa tokohnya? Bukan Mardani Ali, bukan Neno Warisman, tokoh gerakan ini adalah teman-teman relawan #2019Ganti Presiden," kata Mardani saat berorasi di depan massa.
Dari pantauan di Jalan Merdeka Barat, para relawan ini mulai dari remaja hingga orang dewasa berkumpul tepat di depan pintu masuk Monas.
Mardani menyebut gerakan ini bukan gerakan politik. Oleh karena itu, gerakan ini dinilai punya hak untuk menyampaikan aspirasi. Soal kehadirannya di gerakan ini, dia mengaku sebagai deklarator, bukan seorang politikus PKS.
"Izinkan saya sampaikan beberapa hal, gerakan ini legal sah dan konstitusional. Konstitusi mengatakan setiap orang berhak berkumpul dan berserikat. Ini adalah hak dasar kami, walaupun pemerintah berusaha membungkam dengan Perppu Ormas, kami berusaha melawannya," kata Mardani disambut teriakan relawan.
Di samping menyampaikan orasinya, Mardani juga mengucapkan terima kasih kepada aparat kepolisian yang telah menjaga keamanan deklarasi #2019GantiPresiden.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Pak Polisi. Mereka insyaallah sama seperti kami, 2019 ganti presiden," tandas Mardani. (tan/jpnn)
Mardani Ali Sera mengajak masyarakat tidak usah takut ikut dan menyuarakan gerakan #2019GantiPresiden.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Mardani PKS Sebut Debat Anies Vs Ahok Lebih Seru, Ridwan Kamil: Ini Bukan Ring Tinju
- Jadwal Pendaftaran PPPK 2024: Bapak Honorer Mendapat Info Terbaru dari BKN, Alhamdulillah
- Info Terbaru Pembukaan Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Siapkan Diri, Semoga Lancar
- Honorer Tenang Saja, Silakan Ikut Pendaftaran PPPK 2024
- 2 Pasal RPP Manajemen ASN Final Bikin Honorer Tercecer Kalang Kabut, Cermati Isinya
- UU Pemilu Perlu Direvisi, Begini Alasannya