Mardani Khawatir Pengangkatan Honorer jadi PPPK Tidak Tuntas Hingga Akhir 2024
jpnn.com - BALI – Sesuai ketentuan di UU Nomor 20 Tahun 2023, penataan non-ASN yang berkaitan dengan dengan pengangkatan honorer jadi PPPK, harus tuntas pada Desember 2024.
UU ASN 2023 mengamanatkan sejumlah regulasi turunan UU tersebut, termasuk PP Manajemen ASN, harus sudah terbit paling lama 6 bulan terhitung sejak 31 Oktober 2023.
Diketahui, 31 Oktober 2023 merupakan tanggal diundangkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Hingga saat ini belum jelas kapan PP Manajemen ASN yang mengatur hal teknis pengangkatan honorer jadi PPPK akan diterbitkan.
Waktu terus berjalan dan jumlah honorer yang menanti kepastian jumlahnya tidak sedikit, yakni 2,3 juta.
Di luar angka yang ada di data base BKN itu, disebut-sebut masih ada jutaan lagi honorer yang tercecer, belum terdata.
Karena itu, muncul kekhawatiran pemerintah tidak mampu memenuhi tenggat penuntasan masalah honorer, yakni Desember 2024.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera yang blak-blakan menyampaikan kekhawatirannya mengenai hal tersebut.
Mardani Ali Sera menyampaikan kekhawatirannya soal pengangkatan honorer jadi PPPK yang ditenggat Desember 2024. Simak kalimatnya.
- SK Guru PPPK Berlaku hingga Pensiun Tanpa Perpanjangan Kontrak, Alhamdulillah
- Pelamar CASN 2024 yang Lulus Lalu Mundur Bakal Dapat Sanksi Berat 2 Tahun
- Senayan juga Menyorot Seleksi Honorer Jadi PPPK 2024
- 52 Honorer Masa Kerja 2 Tahun Lulus PPPK 2024 Tahap 1, Alamak
- Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024 Harus Mengecamkan Kalimat Pak Dedy
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Mengejutkan, CPNS & PPPK 2024 Jangan Main-Main, Bisa Mundur Jika Ingin