Mardani Khawatir Pengangkatan Honorer jadi PPPK Tidak Tuntas Hingga Akhir 2024
jpnn.com - BALI – Sesuai ketentuan di UU Nomor 20 Tahun 2023, penataan non-ASN yang berkaitan dengan dengan pengangkatan honorer jadi PPPK, harus tuntas pada Desember 2024.
UU ASN 2023 mengamanatkan sejumlah regulasi turunan UU tersebut, termasuk PP Manajemen ASN, harus sudah terbit paling lama 6 bulan terhitung sejak 31 Oktober 2023.
Diketahui, 31 Oktober 2023 merupakan tanggal diundangkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Hingga saat ini belum jelas kapan PP Manajemen ASN yang mengatur hal teknis pengangkatan honorer jadi PPPK akan diterbitkan.
Waktu terus berjalan dan jumlah honorer yang menanti kepastian jumlahnya tidak sedikit, yakni 2,3 juta.
Di luar angka yang ada di data base BKN itu, disebut-sebut masih ada jutaan lagi honorer yang tercecer, belum terdata.
Karena itu, muncul kekhawatiran pemerintah tidak mampu memenuhi tenggat penuntasan masalah honorer, yakni Desember 2024.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera yang blak-blakan menyampaikan kekhawatirannya mengenai hal tersebut.
Mardani Ali Sera menyampaikan kekhawatirannya soal pengangkatan honorer jadi PPPK yang ditenggat Desember 2024. Simak kalimatnya.
- 11.631 Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Dipastikan Tertinggal, Ketum Honorer Minta Kebijakan Pusat
- Wahai Honorer Calon Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Hal Penting Ini
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Simak Penegasan MenPANRB Rini soal Nasib Honorer
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer & Lulusan PPG Jangan Remehkan 3 Fakta Ini
- 5 Berita Terpopuler: BKN Umumkan Jadwal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Wajib Tahu, Jangan sampai Kecolongan