Mardani Kritik Pernyataan ST Burhanuddin, Pakai Kata Tidak Adil
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritik pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta penyelesaian kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta cukup melalui jalur administrasi.
Menurut Mardani, pernyataan ST Burhanuddin tidak adil. Semestinya proses hukum tetap dilakukan tanpa melihat kerugian negara.
"Tidak adil, karena setiap perkara pidana mesti diproses berapa pun kerugiannya. Pidana itu mengadili perbuatannya, bukan ganti rugi," tulis Mardani melalui layanan pesan, Selasa (1/2).
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI itu menyebutkan bahwa ada sisi negatif dari pernyataan Jaksa Agung.
Misalnya, bisa memicu para pelaku melancarkan praktik korupsi.
"Mengembalikan dana hasil praktik korupsi hanya bisa jadi dasar untuk meringankan tuntutan atau hukuman, bukan justru tidak ditindak," beber Mardani.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung mengklarifikasi tentang wacana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait penyelesaian kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pernyataan Jaksa Agung tersebut adalah respons atas aspirasi yang disampaikan oleh Komisi III DPR RI agar hukum di Indonesia tidak tumpul ke atas tajam ke bawah, yang kemudian disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (27/1).
Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritik pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta penyelesaian kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta diselesaikan melalui jalur administrasi.
- Aon Mengaku Menyesal Membantu PT Timah Jika Akhirnya Dituding Lakukan Korupsi
- KPK Pastikan Dedy Mandarsyah Masuk dalam Radar Pencegahan Korupsi
- Yasonna Pastikan Hadiri Pemeriksaan KPK Besok
- Malam-malam, KPK Menggeledah Kantor BI, Ada Kasus Korupsi Apa?
- Usut Kasus Korupsi di Pemprov DKI, KPK Panggil Pihak PT PwC Indonesia Advisory
- KPK Panggil Yasonna Laoly Besok, Kasus Apa?