Mardani Kritik Pernyataan ST Burhanuddin, Pakai Kata Tidak Adil

Leonard mengatakan penjelasan yang diberikan Jaksa Agung terhadap perkara-perkara dana desa yang kerugiannya tidak terlalu besar dan perbuatannya tidak dilakukan secara terus menerus maka diimbau untuk diselesaikan secara administratif.
“Dengan cara mengembalikan kerugian tersebut dan terhadap pelaku dilakukan pembinaan melalui inspektorat untuk tidak mengulangi perbuatannya,” kata Leonard.
Menurut dia, terkait perkara korupsi dengan nilai kerugian keuangan negara Rp 1 juta, terdapat satu penyidikan yang dilakukan oleh Polresta Pontianak dalam perkara Pungutan Liar (Pungli) oleh seorang wasit dengan nilai Rp 2,2 juta.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap Pra-Penuntutan di Kejaksaan Negeri Pontianak.
Perkara tersebut tidaklah berkaitan dengan kerugian keuangan negara, tetapu terkait dengan upaya pemberantasan pungutan liar (saber pungli). (ast/jpnn)
Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengkritik pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang meminta penyelesaian kasus korupsi dengan kerugian di bawah Rp 50 juta diselesaikan melalui jalur administrasi.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
- Mbak Ita & Suami Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Proyek di Semarang
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan