Mardani Maming Disebut Korban Mafia Peradilan, Akademisi Antikorupsi Suarakan Pembebasan

Mardani Maming Disebut Korban Mafia Peradilan, Akademisi Antikorupsi Suarakan Pembebasan
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kesesatan hukum dalam perkara Mardani H Maming, memperkuat fakta mafia peradilan di Indonesia masih leluasa berkerja.

Kasus Zarof Ricar yang baru ini mengejutkan publik, memperkuat kajian para akademisi antikorupsi dan guru besar terkait kekeliruan dan kekhilafan hakim dalam kasus Mardani H Maming nyata adanya.

Mengingat, perkara yang menjerat Mardani H Maming ini menyoal perizinan tambang. Di mana perizinan itu sejatinya telah melalui kajian di daerah hingga pusat.

Bahkan, IUP yang dikeluarkan telah mendapatkan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun.

Diketahui dari fakta persidangan, proses peralihan IUP ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Tanah Bumbu yang menyatakan bahwa proses tersebut sudah sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku, ditambah paraf dari Sekda, Kabag Hukum, dan Kadistamben

Fakta tersebut, memunculkan kritik keras dari Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof. Romli Atmasasmita.

Ia mengkritik dalam penanganan hukum dalam kasus Mardani Maming, ada sejumlah kekeliruan yang sangat serius.

"Menurut saya, ada delapan kekeliruan yang bisa dikategorikan sebagai kesesatan dalam penerapan hukum," ungkapnya.

Guru Besar Hukum Pidana Unpad Prof Romli Atmasasmita mengkritik penanganan hukum dalam kasus Mardani Maming, ada sejumlah kekeliruan yang sangat serius.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News