Mardani Maming Disebut-sebut Plesiran, Kalapas Sukamiskin Angkat Bicara
jpnn.com, JAKARTA - Merebaknya pemberitaan yang menyebutkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel Mardani H Maming yang merupakan narapidana Lapas Sukamiskin bebas berkeliaran di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ).
Kalapas Klas 1 Sukamiskin Wachid Wibowo menyatakan pemberitaan itu tidak benar.
“Memang benar mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, tetapi hal itu untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK) di PN Banjarmasin,” tutur Wachid, Senin (19/2).
Diizinkannya Mardani H Maming pergi ke Banjarmasin, ujar Wachid, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua PengadilanNegeri Banjarmasin Nomor : 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat Plh. Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor : 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonam bantuan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada hari Senin, tanggal 19 Februari 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali.
Dia menjelaskan Mardani Maming bukan bebas berkeliaran, tetapi mendapatkan pengawalan ekstra ketat dari petugas lapas dan kepolisian.
“Yang bersangkutan diminta untuk hadir dalam persidangan di Banjarmasin pada Senin (19/2) pagi. Karena itu, Minggu malam Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin dengan pengawalan ketat. Karena, tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin, maka Pak Mardani harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya dari Banjarmasin harus transit di Surabaya,” tuturnya.
Wachid menyatakan selesai persidangan di Banjarmasin yang bersangkutan langsung dikembalikan ke Lapas Sukamiskin dan yang bersangkutan kini sudah kembali ke selnya.
”Jadi, bukan bebas berkeliaran, tetapi datang ke Banjarmasin untuk bersidang,” lanjutnya.
Merebaknya pemberitaan yang menyebutkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel Mardani H Maming yang merupakan narapidana Lapas Sukamiskin bebas berkeliaran
- Diperintah Warga Binaan, Mbak R Selundupkan 61 Paket Sabu-sabu ke Rutan Kebon Waru
- Dari 442 Warga Binaan Rutan Tanjungpinang, 162 Orang Masuk DPT Pilkada di Kepri
- Rutan Pekalongan Gencarkan Tes Urine ke Warga Binaan
- Mantan Ketua MK: Putusan PK Mardani Maming Cerminan Kekuasaan Kehakiman yang Terkikis
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
- MA Kabulkan PK Mardani Maming, Pakar Hukum Bilang Begini